‎Polsek Langsa Barat Musnahkan 20 Bal Ganja

‎Polsek Langsa Barat Musnahkan 20 Bal Ganja
Kapolsek Langsa Barat bersama unsur Muspika memusnahkan barang bukti ganja.(pikiranmerdeka.co/Muhammad)

PM, Langsa – Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat, memusnahkan 20 bal narkoba jenis ganja atau seberat 20 kilogram, Rabu (17/1), di halaman Mapolsek setempat. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaluddin Nasution, menjelaskan, 20 bal ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penagkapan dalam razia gabungan Polsek Langsa Barat dan Polsek Birem Bayeun, pada Rabu (20/12/2017) lalu.

Dimana, saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil penumpang, petugas melihat ada satu orang penumpang yang merasa ketakutan, dari situlah anggota melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut dan akhirnya menemukan barang bukti ganja tersebut.

Kemudian, kata Kapolsek, ganja dan tersangka yang berinisial ZU (25), warga Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, kita amankan di Polsek Langsa Barat.

“Setelah melalui proses, maka hari ini (Rabu), 20 bal ganja itu dimusnahkan,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, turut dihadiri oleh sejumlah unsur Muspika Kecamatan Langsa Barat. ()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240524 WA0004
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Pemetaan TPS dalam Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Aceh di Hotel Ayani, Banda Aceh. [Dok. Kemkumham]

Kemkumham Kawal Partisipasi Penghuni Lapas di Pilkada Aceh 2024

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Banda Aceh. Foto : Humas Polresta Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Banda Aceh. Foto : Humas Polresta Banda Aceh

Berkedok Pengobatan Tradisional, Pria Cabuli Remaja 15 Tahun