Kajari Lhoksukon: Kami Akan Pikir-Pikir Dulu 

Kajari Lhoksukon: Kami Akan Pikir-Pikir Dulu 
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH (Foto: Cut Islamanda)

PM,LHOKSUKON – Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH menyatakan memliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara terhadap empat terdakwa kasus 14,4 kilogram sabu.

Ditemui Pikiran Merdeka usai persidangan, Kamis (10/09/15), Teuku Rahmatsyah SH, MH mengatakan, ia akan memanggil tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membahas hal tersebut. Mengingat tuntutan JPU adalah hukuman mati.

“Masih ada tenggang waktu tujuh hari. Selama itu kami akan pikir-pikir dulu terkait putusan hukuman seumur hidup itu. Kami akan mempertimbangkan apakah mengajukan upaya hukum atau lainnya. Nantinya akan kami sampaikan ke media,” ujar Teuku Rahmatsyah.

[PM 006]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pekerjaan Docking Kapal Mengecewakan Nelayan Pasie Meukek
SALAH seorang nelayan di gampong Pasie Meukek menunjukkan item pekerjaan proyek docking kapal yang masih ada kekurangan. Pekerjaan proyek docking kapal sumber dana Otsus tahun 2014 sebesar Rp 1,7 miliar lebih ini, diprotes oleh nelayan Pasie Meukek karena tidak sesuai harapan masyarakat sehingga telantar tidak bisa digunakan selama hampir satu tahun. Hendrik Meukek.

Pekerjaan Docking Kapal Mengecewakan Nelayan Pasie Meukek