Langgar Keputusan DPP, Golkar Aceh Pecat Adi Maros

IMG 20241121 WA0271
Wakil Ketua Golkar Aceh Adi Maros | Foto Ist

PM, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh secara resmi memecat Abdul Hadi Abidin, yang akrab disapa Adi Maros, dari jajaran pengurus partai.

Keputusan ini diambil karena Adi Maros dinilai tidak disiplin dan melanggar keputusan partai dengan mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 02, Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek), yang tidak diusung oleh Golkar.

Partai Golkar sendiri mendukung pasangan nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: SKEP-657/DPP/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024.

SK dukungan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia didampingi ketua DPD Gulkar Aceh Teuku Nurlif, di Kantor DPP Golkar Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Baca: Bahlil Serahkan Dukungan Golkar untuk Bustami Hamzah di Pilkada Aceh 2024

Adi Maros, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup di DPD I Partai Golkar Aceh, diberhentikan melalui rapat pleno pada 31 Oktober 2024.

Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, menyatakan bahwa pemecatan Adi Maros adalah bagian dari upaya menjaga disiplin dan soliditas partai. “Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh DPP, kami mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan Adi Maros dari pengurus dan sementara dari keanggotaan Partai Golkar,” ujar Nurlif.

Surat resmi terkait pemberhentian ini telah disampaikan kepada DPP Partai Golkar di Jakarta pada 16 November 2024. Surat Nomor: B-260/DPD-I/GK/XI/2024 tersebut meminta DPP untuk memproses pemecatan Adi Maros secara penuh dari keanggotaan Golkar.

“Meminta DPP Partai Golkar untuk memberhentikan dan memecat saudara Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros sebagai pengurus dan sebagai anggota kader Partai Golkar karena yang bersangkutan telah melecehkan dan menolak keputusan DPP Partai Golkar,” demikian isi surat DPD I Partai Golkar Aceh ke DPP.

Nurlif menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memperkuat soliditas internal partai.

“Pemecatan ini penting untuk memastikan seluruh kader Partai Golkar bersatu dalam memenangkan calon kepala daerah yang diusung partai, baik untuk tingkat gubernur, bupati, maupun wali kota,” tegasnya

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231208 WA0025
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024. Kemendagri beri waktu hingga 15 Desember 2023, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA.

Kemendagri Perintahkan Pj Gubernur dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024: Beri Waktu 5 Hari

IMG 20240726 WA0004 1050x525
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, beserta Pj. Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M. Ridha, S.Sos, M.Sc, dan Pj. Walikota Langsa, Syaridin, S.Pd, M.Pd, dan sejumlah Kepala SKPA/Biro, bertakziah ke Rumah Duka (Almh) Hj. Cut Habibah (ibunda dari Muslim, Ketua DPD Partai Demokrat Aceh), di Gampong Alue Kumba, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Jumat, (26/7/2024).

Pj Gubernur Bustami Takziah ke Rumah Almarhumah Ibu Anggota DPR RI Muslim