Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Penyelundup Imigran Rohingya

pedihnya muslim rohingya menjalankan puasa di pengungsian m 213264
(Foto/Jawapos) Pengungsi rohingya menjalani hari raya di pengungsian.

PM, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan warga Rohingya di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe. Mereka berinisial JN (laki-laki) dan MF (perempuan).

Melansir Antara, sebelumnya tim satgas penanganan pengungsi Rohingya menangkap tiga pelaku diduga terlibat kasus penyelundupan Rohingya, namun SS tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita sudah tetapkan dua tersangka, yakni JN dan MF, sementara SS dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, ia tidak mengetahui maksud dari tindakan kedua tersangka, dan hanya ikut-ikutan saja dan ke Aceh untuk main-main,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya dalam keterangan tertulis yang diterima di Lhokseumawe, Senin (16/11/2020) malam.

Kepolisian akan berkoordinasi dengan  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses selanjutnya.

Baca juga Tiga Terduga Penyelundup Rohingya


Sumber: ANTARA

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mochammad Ardian Noervianto Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto (Foto: Liputan6.com)

Apa Kabar LPJ Pergub APBA 2020?

IMG 20210524 WA0013 660x330 1
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP bersama Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli saat meluncurkan aplikasi Wistle Blowing Sistem (WBS) di Aula Inspektorat Aceh, Banda Aceh, Senin (24/5/2021). [Dok. Ist]

Inspektorat Luncurkan Aplikasi Aduan Dugaan Korupsi ASN