Suap Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 3 Tahun Penjara

Suap Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 3 Tahun Penjara
Suap Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 3 Tahun Penjara

PM, JAKARTA – Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ahmadi juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).

Majelis hakim menilai, perbuatan Ahmadi tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Namun, Ahmadi sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Ahmadi juga masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, hakim mempertimbangkan Ahmadi yang merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar secara bertahap.

Pemberian uang itu agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.

Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Ahmadi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Kompas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lewat Proyek SMF SATRIA, Kominfo Akan Bangun 150 Ribu Antena
Menteri Kominfo Rudiantara usai Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Penjaminan, dan Perjanjian Regres Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Satelit Multifungsi di Museum Nasional Jakarta, Jumat (3/5). (Ist)

Lewat Proyek SMF SATRIA, Kominfo Akan Bangun 150 Ribu Antena

IMG 20210312 WA0003 660x330 1
Sekda Aceh, Taqwallah didampingi Inspektur Aceh, Zulkifli dan Kepala BPPA, Almuniza Kamal saat mengikuti Rapat Koordinasi dan Diseminasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) 2021, di Auditorium Lt. 1 ACLC KPK, Jakarta, Jumat (12/3/2021). (Dok. Ist)

Capaian Pencegahan Korupsi di Aceh Meningkat Jadi 50 Persen

b832a2aa 9ccf 4d4a 9523 69f75e388a21
Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah, bersama Ketua DPRA Zulfadhli, bertakziah ke rumah Almarhum Syarbaini Ben Tgk H.Ishak, ayah Mertua Ketua KONI Aceh Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) di Kembang Tanjong, Pidie, Rabu malam (19/6/2024). [Foto: Istimewa]

Pj Gubernur Takziah ke Rumah Duka Mertua Ketua KONI Aceh