Kejati Aceh Tahan Tersangka Korupsi Kemenag

Kantor Kemenag Aceh (PM/Oviyandi Emnur)
Kantor Kemenag Aceh (PM/Oviyandi Emnur)

PM, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menahan satu dari dua tersangka korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Kepala Kejati Aceh, Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, di Banda Aceh menyatakan, tersangka yang ditahan berinisial HS merupakan Direktur Utama PT SN, rekanan Kemenag Aceh.

“Tersangka ditahan sejak Kamis hingga 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di LP Banda Aceh untuk memudahkan proses penyidikan perkara,” kata Munawal Hadi, Kamis (9/8).

Munawal menambahkan, penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Selain itu juga untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri.

“Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial Y belum ditahan. Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dalam perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, kejaksaan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh, yakni berinisial Y, pejabat pembuat komitmen, dan HS, Direktur Utama PT SN, rekanan perencanaan.

Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2015. Sedangkan nilai kontrak proyek mencapai Rp1,16 miliar dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

Dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Namun, dalam perjalanannya, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejati Aceh. [Antara]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senjata api illegal sitaan Polda Aceh. (Foto PM/Taufan Mustafa)
Senjata sitaan Polda Aceh. Ada 32 pucuk senjata api laras panjang dan laras pendek, 4.955 butir peluru, 28 buah magazen dan satu granat sitaan dipamerkan, di halaman Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, (29/10/2015). Selain memamerkan sejnjata, dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ini, Polda Aceh memusnahkan hampir satu ton ganja kering dan barang bukti narkoba lain berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika. Taufan Mustafa.

Polda Aceh Pamer 32 Bedil Sitaan dan Basmi BB Narkoba

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali, bersama Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang diterima oleh Kepala Dispora Aceh, Dedi Yuswadi, AP sebagai perwakilan Provinsi Aceh, di Wisma Menpora Senayan Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). (Foto/Ist)
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali, bersama Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang diterima oleh Kepala Dispora Aceh, Dedi Yuswadi, AP sebagai perwakilan Provinsi Aceh, di Wisma Menpora Senayan Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). (Foto/Ist)

Jadi Tuan Rumah PON 2024, Aceh Siapkan Lahan 110 Hektar

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Kadisbudpar Aceh Jamaluddin dan Staf Khusus Gubernur Aceh, Iskandar, bertemu Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membahas Investasi pariwisata Provinsi Aceh dengan UEA di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (13/11/2020). (Foto/Humas)
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Kadisbudpar Aceh Jamaluddin dan Staf Khusus Gubernur Aceh, Iskandar, bertemu Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membahas Investasi pariwisata Provinsi Aceh dengan UEA di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (13/11/2020). (Foto/Humas)

Ajukan Proposal Investasi Pulau Banyak, Ini Tawaran ke UEA