Ratusan Pamhut KPH 3 Aceh Kerja Tanpa Kontrak

Ratusan Pamhut KPH 3 Aceh Kerja Tanpa Kontrak
Tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT).(Foto:Antara)

PM, Langsa – Kotrak kerja ratusan tenaga Pengaman Hutan (PAMHUT) atau bentara rimba Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Aceh Wilayah 3, telah berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu.

Hingga saat ini belum dilakukan pembaharuan atau perpanjangan kontrak, sehingga mereka bekerja tanpa memiliki ikatan kontrak kerja dengan Dinas Kehutanan Aceh.

Akibat dari belum dilakukannya perpanjangan kontrak kerja tersebut, sampai saat ini ratusan PAMHUT dimaksud belum menerima honor kerja terhitung Januari – Maret 2018.

Ditakutkan, dengan status kontrak yang belum diperpanjang tersebut, maka petugas PAMHUT tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan penindakan hutan.

Kepala KPH wilayah 3 Dinas Kehutanan Aceh, Darmi, kepada wartawan, Kamis (8/3), membenarkan, bahwa ratusan petugas PAMHUT di jajaran KPH belum mendapatkan pembaruan atau perpanjangan kontrak kerja yang telah berakhir sejak 31 Desember 2017.

Menurutnya, kondisi ini bukan untuk tenaga kontrak di KPH wilayah 3 Aceh saja, tapi semua tenaga PAMHUT di Aceh yang mencapai lebih kurang 1.800 orang.

“Kondisi ini sudah biasa terjadi tiap tahunnya, karena adanya proses administrasi di tingkat dinas provinsi, maka pembaruan kontrak dilakukan terlambat. Namun selama ini hal tersebut tidak jadi masalah, karena honor mereka tetap dihitung sejak Januari dan tidak ada pemotongan,” ujarnya.

Dijelaskan, proses perpanjangan kontrak kerja para petugas PAMHUT merupakan kewenangan dinas kehutanan Provinsi Aceh. Sementara dirinya selaku kepala dari KPH wilayah 3, merupakan nota dinas yang ditempatkan pada posisi dimaksud.

Namun demikian, katanya, ia sangat bangga kepada seluruh petugas PAMHUT yang tetap semangat bekerja dan menjalankan tugas pengawasan dan penindakan demi menjaga dan menyelamatkan hutan Aceh dari aksi perambahan dan illegalloging oknum tertentu.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA, M.Si, didampingi oleh Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, dan Pj. Bupati Pidie, Drs. Samsul Azhar, meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni Sabtu, 8 Februari 2025. Foto: Biro Adpim
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA, M.Si, didampingi oleh Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, dan Pj. Bupati Pidie, Drs. Samsul Azhar, meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni Sabtu, 8 Februari 2025. Foto: Biro Adpim

Safrizal Temui Lansia Calon Penerima Rumah Layak Huni di Pidie

Rehab Rumah Ala Irwandi
Rehab Rumah Ala Irwandi

Rehab Rumah Ala Irwandi

IMG 20240925 WA0004 660x330
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal, ZA, M. Si, didampingi Plh. Sekda Aceh, Azwardi AP, M.Si, foto bersama Ketua DPRA Zulfadhli dan Wakil Ketua DPRA Dalimi usai penandatanganan dokumen pengesahan APBA 2025 pada Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa, (24/9/2024). Foto: Biro Adpim

DPR dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA 2025 Sebesar Rp 11,07 Triliun