Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Pange

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Pange
Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Pange

PM, LHOKSUKON—Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jembatan rangka baja Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Selasa (29/3/2016) siang. Hingga 20 hari ke depan, kedua tersangka dititipkan di Rutan Lhoksukon.

Dua tersangka itu yakni Direktur PT Putra Aroensa Ibrahim H dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Edi S.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Riza menyebutkan, keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Lhoksukon terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan. Untuk kasus ini sudah 22 saksi yang diperiksa,” ujarnya.

Ditambahkan, audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh baru turun pada awal bulan April 2016. “Proyek jembatan ini bersumber dari dana APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp2,8 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp470 juta,” tandas M Riza.[PM002]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Meniti Lumpe, Jembatan Maut di Kaki Leuser
Masyarakat di kaki Gunung Leuser harus melewati Lumpe untuk menyeberangi sungai saat hendak berkebun. |Anuar Syahadat

Meniti Lumpe, Jembatan Maut di Kaki Leuser

Nasgor Skandar di Simpang Empat Jalan Pocut Baren FOTO Makmur Dimila
Warung Nasi Goreng/Gurih Skandar di Simpang Empat Jalan Pocut Baren. FOTO Makmur Dimila

Sama Merek Beda Rasa, Bahaya

Antisipasi Kerusakan, DAS Peusangan Ditanami Pohon
Pihak PT Arun LNG Lhokseumawe, World Wildlife Fund (WWF) Aceh dan Forum Das Krueng Peusangan (FDKP) melakukan restorasi penanaman pohon, penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan. (pikiranmerdeka.com | Joniful Bahri)

Antisipasi Kerusakan, DAS Peusangan Ditanami Pohon