Gara-gara Mimpi, Suami Bunuh Istri di Gayo Lues

Gara-gara Mimpi, Suami Bunuh Istri di Gayo Lues
Jasad Hamidar (40), korban pembunuhan, sedang diautopsi di RSUD Gayo Lues.

PM, Blangkejeren—Hanya gara-gara mimpi, Seh Saman (40) Warga Desa Sanggir, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues, membacok istrinya, Hamidar (40), hingga tewas.

Pelaku mengaku cemburu karena bermimpi bahwa istrinya selingkuh dengan seorang pemuda bernama Ramli, warga Kecamatan Putri Betung  yang keseharianya bekerja sebagai tukang parkir. Setelah membunuh, Seh Saman masih tidur bersama istrinya dalam gubuk di kebun sere wangi.

Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah mengatakan pembunuhan itu terjadi di kebun sere melik keluarga itu di Desa Badak Uken, Kecamatan Dabun Gelang, Rabu (2/3/2016) sekira pukul 23.30 Wib.

“Setelah membunuh istrinya, Seh Saman menyerahkan diri kepada Kepala Desa Sangir tadi pagi (Kamis) pukul 08.00 Wib. Kemudian kepala desa melaporkan kepada kami dan langsung kita amankan tersangka serta mengambil mayat korban dari tempat kejadian perkara,” kata Kapolres yang dijumpai Pikiran Merdeka di  Polsek Blangkejeren, Kamis (3/3/2016).

Saat dievakuasi, kata Kapolres, di sekujur tubuh korban terdapat beberapa bekas tikaman pisau belati yang setiap hari dibawa tersangka ke kebun.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Kapolres, tersangka tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukul dan menikam di sekujur tubuhnya karena cemburu. “Luapan api cemburu karena tersangka bermimpi istrinya selingkuh dengan orang lain,” jelasnya.

Sebelum mimpi tersebut, sepasang suami istri ini mengaku sempat cekcok di tegah hutan. “Tersangka dan korban ini memiliki tiga orang anak yang semuanya tinggal di Kotacane karena sebelumnya Seh Saman pernah membacok anaknya juga. Kala itu anaknya berhasil diselamatkan. Kemungkinan, tersangka mengalami gangguan jiwa,” ungkap AKBP Bhakti E Nurmansyah.

Atas pembunuhan itu, tersangka dikenkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup. Jika ternyata pembunuhan itu direncanakan, maka terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sementara itu, Kapolsek Blangkejeren Iptu Soelaiman yang langsung menjemput mayat korban mengatakan pasangan suami istri itu tinggal di Desa Sangir dan memiliki kebun di Desa Badak Uken. Untuk mencapai kebun mereka, aparat kepolisian harus berjalan kaki selama dua jam karena tidak bisa dilalui kendaraan. “Kami membawa mayat korban dengan cara dipikul selama dua jam. Setelah tiba di jalan besar, langsung dievakuasi ke RSUD untuk dilakukan autopsi,” katanya.[PM002]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPA: Din Minimi Bukan GAM
Anggota KPA Pereulak menggelar konferensi Pers di Idi, Minggu 10/1/2016. Mereka membantah bahwa Din Minimi adalah Anggota GAM | Pikiran Merdeka/Iskandar Ishak

KPA: Din Minimi Bukan GAM

Nova Saksikan Penandatangan MoU Peningkatan Jalan Pameu-Sungai Mas
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyaksikan penyerahan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding tentang kerjasama pembangunan jalan antara Bupati Aceh Barat, Ramli MS, dengan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, di Restauran Pendopo Bupati Aceh Tengah, Sabtu (13/7/2019). Jalan yang dimaksud akan menghubungkan Kecamatan Sungai Mas (Aceh Barat) dan Rusip Antara (Aceh Tengah). (Ist)

Nova Saksikan Penandatangan MoU Peningkatan Jalan Pameu-Sungai Mas

Polisi Tangkap 2 Warga Kute Panjang
Kanit Buser Polres Gayo Lues Aipda Rafi Sekedang mengapit dua orang tersangka kasus penganiayaan warga Kuta Panjang. Foto: Anuar Syahadat.

Polisi Tangkap 2 Warga Kute Panjang