PM, Garut – Dua orang anggota Banser, Faisal Mubaraq dan Mahfudi Syarifudin, yang membakar bendera berlafal tauhid terbukti bersalah. Keduanya divonis Pengadilan Negeri Garut dengan hukuman pidana penjara selama 10 hari.

Sidang digelar hari ini, Senin (5/11) di PN Garut dipimpin hakim Asarudin yang juga Wakil Ketua PN Garut.

Dalam putusannya, hakim tunggal ini memutuskan Faisal dan Mahfudin bersalah.

“Terbukti sah mengganggu ketertiban umum. Menjatuhkan pidana selama 10 hari,” demikian putusan Asarudin.

Kedua orang itu terbukti bersalah karena tindakannya mengganggu ketertiban umum. Biaya perkara sebesar Rp 2 ribu dibebankan kepada terdakwa. Sidang selesai pukul 13.00 WIB.

Mahfudi dinilai mengganggu rapat umum pada saat upacara hari santri nasional dengan membakar bendera  yang dibawa Uus Sukmana. Sedang Faisal, dinilai mengganggu rapat umum pada saat upacara hari santri nasional, akibat mengamankan Uus Sukmana yang membawa bendera, sehingga acara menjadi riuh dan gaduh.

Sementara Uus Sukmana yang membawa bendera juga divonis bersalah. Sama seperti dua anggota Banser itu, Uus dinyatakan melanggar pidana ketertiban umum Pasal 174 KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama 10 hari. Membebankan biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah,” jelas hakim di sidang terpisah.

Sidang ini merupakan sidang tindak pidana ringan yang prosesnya cepat dan dipimpin seorang hakim.

Ketiga terdakwa menerima putusan hakim tersebut, termasuk penuntut umum (penyidik).

Peristiwa pembakaran bendera ini terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada 22 Oktober 2018 di Garut. | Kumparan

Komentar