PM, Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh membagikan ribuan selebaran berisi seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh kepada Pelaku Usaha dan aparatur gampong.
Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menyebutkan ada empat poin penting yang ditetapkan dalam seruan itu.
“Bagian terpenting dalam seruan tersebut meliputi jam operasional bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner. Kemudian usaha-usaha dibidang hiburan dan aturan bagi usaha penginapan,” ungkap Rizal, Selasa (21/3/2023).
Untuk pelaku usaha kuliner tidak diperkenankan menjual makanan dan minuman sejak dari waktu imsak hingga pukul 16.30 Wib. Ketentuan serupa juga berlaku untuk penginapan.
“Untuk penginapan, apapun jenis dan kelasnya juga dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada para tamu mulai dari waktu imsak hingga menjelang berbuka puasa,” tambah Rizal.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pelaku usaha juga diminta untuk menutup sementara operasional usahanya pada saat shalat isya dan tarawih.
“Nanti silakan berkegiatan kembali pada pukul 21.30 Wib. Ketentuan ini tidak berlaku untuk rumah sakit dan fasilitas-fasilitas umum lainnya,” terang Rizal.
Khusus untuk jenis usaha yang bergerak di bidang hiburan seperti karaoke, biliar, Play Station atau gim online dan jenis hiburan lainnya, dilarang buka selama Ramadhan.
Terkait sanksi, ini sudah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.
Dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Qanun Nomor 11/2002 diatur larangan bagi orang pribadi atau badan usaha untuk tidak memfasilitasi orang-orang yang tidak berpuasa.
“Jika kedapatan melanggar aturan tersebut maka sanksi yang menanti bisa berupa kurungan, cambuk hingga pencabutan izin usaha,” kata Rizal.
Sementara itu jika ada yang kedapatan berjualan makanan atau minuman pada jam-jam terlarang, Rizal mengaku barang dagangan tersebut akan disita untuk sementara waktu dan akan dikembalikan pada saat berjualan sudah diizinkan. [*]
Belum ada komentar