*Imbau semua pihak agar peduli pada kasus lingkungan tersebut
PM, Aceh Besar – Pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) mempertanyakan pertanggungjawaban hukum PT Lafarge Holcim Indonesia terkait tumpahan batu bara di Lampuuk, Aceh Besar.
Berdasarkan hasil koordinasi P2LH kemarin, Jumat (3/8), ada beberapa rekomendasi yang terkait dengan dampak tumpahan batubara yang terjadi di kawasan pantai tersebut.
Salah seorang advokat P2LH, Muhammad Reza Maulana, SH menyatakan sebanyak 50 orang advokat bersedia ikut tergabung dalam tim ini.
“Kami meminta pihak perusahaan bertanggung jawab secara hukum diantaranya, pihak perusahaan harus sesegera mungkin bertindak untuk mengantisipasi dampak kerusakan yang lebih luas,” kata Reza.
Menurutnya, pembersihan tumpahan batu bara di laut Lhoknga ini tidak sesederhana yang dipikirkan. “Ada kurang lebih 7000 ton batubara yang diangkut kapal tongkang tersebut, sehingga ada sejumlah hal yang perlu dicermati secara serius,” terangnya.
Adapun sejumlah poin rekomendasi yang disampaikan P2LH sebagai berikut:
- Hasil pembersihan harus dipastikan terangkut habis dan air laut dan ekosistem di dalamnya aman dari efek tumpahan batubara.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) juga wajib bertindak terkait persoalan ini karena hasil analisa dampak lingkungan akan kita peroleh dari Dinas terkait, sehingga air laut akan dapat dipastikan aman.
- Kepolisian dan dinas terkait juga wajib merespon agar tidak adanya korban lainnya akibat dampak yamg ditimbulkan. Begitu juga analisa dari aspek pidananya.
- Bupati juga wajib mengambil tindakan tegas dan utuh persoalan PT ini, sehingga tidak hanya memerintahkan pembersihan tetapi memastikan proses pemulihan pasca pembersihan dan pertanggungjawaban hukum perusahaan yang lainnya juga dipenuhi oleh perusahaan.
- Lembaga adat khususnya Panglima Laot juga wajib untuk merespon dan meminta pertanggung jawaban perusahaan karena selain faktor kerugian pariwisata, para nelayan juga terkena dampak kerugian.
- Lembaga Kampus khususnya Perguruan Tinggi yang memiliki peralatan uji labolatorium juga harus ikut mengkaji bagaimana kemudian kualitas air dari segi uji laboratorium untuk mendapatkan hasil pasti tingkat pencemarannya.
- Harus juga diperhatikan muatan dari kapal tongkang, kelayakan kapal tongkang, dan teknis kapal tersebut apakah sesuai dengan standar dan kapasitas sehingga dapat dikaji apakah ini perbuatan kelalaian yang timbul akibat kesengajaan. karena jika yang dipersoalkan adalah faktor alam tidak masuk akal karena cuaca sangat baik beberapa hari terakhir.
- Perusahaan harus membuka Mekanisme Emergency Respon terkait persoalan seperti ini.
Selain itu, pengacara senior di Banda Aceh yang juga Sekjen Peradi Banda Aceh, Syahrul Rizal SH, MH juga menyatakan dukungannya dan menuntut pertanggungjawaban penuh perusahaan.
Menurut Syahrul, jika hanya melakukan pembersihan tanpa kajian efek jangka panjang dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh, maka itu akan sia-sia.
“Kami juga sedang mengkaji secara mendalam persoalan hukumnya, baik pidana maupun perdata dan ketentuan-ketentuan khusus lainnya. Nanti begitu hasil kajian mendalam yang kami lakukan selesai akan disampaikan kembali, sehingga menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan hukum,” kata Syahrul.
Pihaknya juga mengajak masyarakat ikut mendorong pertanggungjawaban hukum perusahaan, dan tidak segan-segan menuntut kerugian yang timbul akibat peristiwa yang terjadi.
“Perlu diketahui, ini bukan persoalan sederhana, banyak hal yang harus menjadi perhatian semua lembaga terkait,” tandasnya. []
Belum ada komentar