Pelaku judi dicambuk di Kabupaten Nagan Raya. (IST)
Pelaku judi dicambuk di Kabupaten Nagan Raya. (IST)

PM, Suka Makmue – Tujuh pelaku maisir (perjudian) dicambuk di Kabupaten Nagan Raya, Selasa (16/1). Eksekusi cambuk terhadap tujuh pelanggar tersebut perdana ditahun 2018 atau di era Kepemimpinan HM. Jamin Idham, SE dan Chalidin Oesman, SE.MM.

Pelaksanaan hukuman cambuk yang terpusat di halaman depan kantor Camat Kuala Pesisir, ditonton oleh ratusan warga setempat.

Bedasarkan putusan Mahkamah Syariah Meulaboh, ketujuh pelaku maisir atau perjudian tersebut dicambuk masing-masing 6 sampai 8 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan.

Tiga terpidana yang menjalani 8 kali cambukan yaitu YD, AR, dan DM. Mereka sebelumnya didakwa 10 kali cambukan, namun setelah dikurangi masa tahanan 58 hari, masing-masing terpidana kemudian dicambuk 8 kali cambukan oleh algojo.

Sementara empat terpidana lainnya yang masing-masing menjalai 6 kali cambukan yaitu SK, MB, BU dan MT. Mereka terbukti melakukan maisir atau perjudian, sehingga masing-masing mereka didakwa 8 kali cambukan, namun setelah dikurangi masa tahanan 43 hari akhirnya dikurangi 2 kali cambukan.

Kajari Nagan Raya Sri Kuncoro menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berasal dari dua perkara maisir atau perjudian yang terjadi di tahun 2017 lalu. Putusan perkara keluar akhir Desember 2017 dan pelaksanaan cambuk dapat dilakukan awal Januari 2018 ini.

“Ini kasus tahun 2017, jadi tidak ada tunggakan, setiap ada kasus cambuk langsung kita selesaikan secepatnya,” katanya.

Sementara itu Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman, yang ikut menyaksikan prosesi cambuk berharap pelaksanaan hukuman cambuk dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat lain untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam di Nagan Raya.

“Mudah mudahan Nagan Raya ke depan terbebas dari pelanggar Syariat Islam,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai perintah Agama Islam, pelaku perbuatan maksiat (Judi, mabuk mabukan/narkoba, zina, dan maksiat lainnya) harus diberikan hukuman berupa efek jera. Hal itu diperkuat kembali dengan diberlakulannya Qanun Aceh Tentang Syariat Islam.()

Komentar