Tio Achriyat Kembali Dilantik Menjadi Kadisdukcapil Aceh Selatan

Tio Achriyat Kembali Dilantik Menjadi Kadisdukcapil Aceh Selatan
Tio Achriyat Kembali Dilantik Menjadi Kadisdukcapil Aceh Selatan

PM, TAPAKTUAN—Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH secara mengejutkan telah mengambil kebijakan mengembalikan lagi posisi jabatan Drs Tio Achriyat dari Asisten Pemerintahan Setdakab ke posisi semula sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil).

Untuk posisi Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan yang ditinggalkan oleh Drs Tio Achriyat, diangkat H Lahmuddin Ssos. Padahal,  pada kebijakan mutasi yang digelar Jumat (22/1) lalu, telah diangkat menjadi Kadisdukcapil Aceh Selatan dari sebelumnya menjabat Kepala Kesbangpol.

Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Drs H Harmaini MSi mewakili Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH. Acara itu berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Aceh Selatan, jalan T Ben Mahmud, Tapaktuan, Selasa (16/2).

Pelantikan mendadak itu sempat mengejutkan banyak pihak. Soalnya, kedua pejabat struktural eselon II ini baru diangkat di posisi masing-masing dalam kebijakan mutasi pejabat yang digelar Jumat (22/1) lalu.

Keterangan yang dihimpun di Tapaktuan, Selasa (16/2) menyebutkan, kebijakan pengembalian posisi jabatan Kadisdukcapil oleh Pemkab Aceh Selatan disebabkan kebijakan tersebut menyalahi aturan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah Aceh Selatan Drs H Harmaini MSi menepis tudingan bahwa Pemkab Aceh Selatan telah keliru dalam mengambil kebijakan terkait penggantian jabatan Kadisdukcapil. Dia beralasan, aturan yang disahkan tanggal 30 November 2015 oleh Mendagri itu, terlambat diketahui oleh pihaknya sehingga berimbas dalam implementasinya di lapangan.

“Karena aturan Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tersebut telah resmi berlaku, maka kita harus menindaklanjutinya. Jika tidak, maka administrasi kependudukan Aceh Selatan akan terganggu. Sebab dalam aplikasi server Kemendagri yang terkoneksi secara online ke seluruh daerah, nama Kadisdukcapil Aceh Selatan tetap Drs Tio Achriyat. Jika tidak diikuti oleh daerah, maka pembuatan KTP elektronik, KK Nasional dan Akta Kelahiran masyarakat tidak bisa diproses dalam jangka waktu lama, sehingga hal itu sangat merugikan masyarakat Aceh Selatan,” tandasnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tahun Ajaran 2016, Sekolah di Aceh Selatan Ajarkan Kurikulum Akhlak
Ustadz H Yusuf Mansur sedang menyampaikan ceramah Agama dihadapan ribuan masyarakat Aceh Selatan yang memadati lokasi acara Taman Pala Indah, Tapaktuan, Kamis (24/12) malam. Tabliq Akbar dengan menghadirkan da`i kondang asal Jakarta ini, digelar dalam rangka pembukaan pameran seni dan budaya memperingati hari Hari Ulang tahun (HUT) ke-70 Kabupaten Aceh Selatan yang jatuh tanggal 28 Desember 2015 serta dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 H. (Pikiran Merdeka/Hendrik Meukek)

Tahun Ajaran 2016, Sekolah di Aceh Selatan Ajarkan Kurikulum Akhlak

Pj Ketua TP PKK Aceh Safriati, didampingi Plt Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh Sukmawati, bersilaturrahmi dengan Pj Ketua TP PKK Subulussalam Siti Nahziah, serta jajaran pengurus Dekranasda, Bunda PAUD, Bunda Literasi, Forikan dan Pembina Posyandu Subulussalam di Aula Pendopo setempat, Selasa (4/2/2025) malam. Foto: Biro Adpim
Pj Ketua TP PKK Aceh Safriati, didampingi Plt Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh Sukmawati, bersilaturrahmi dengan Pj Ketua TP PKK Subulussalam Siti Nahziah, serta jajaran pengurus Dekranasda, Bunda PAUD, Bunda Literasi, Forikan dan Pembina Posyandu Subulussalam di Aula Pendopo setempat, Selasa (4/2/2025) malam. Foto: Biro Adpim

Safriati Minta Roda Organisasi tak Boleh Berhenti Meski di Masa Transisi