PM, Jakarta – Tiga orang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama Tahun Anggaran 2016-2020, Selasa, 24 Agustus 2021.
Mereka yang diperiksa antara lain AS selaku Kabag Bisnis Kantor Cabang PT Bandung PT Askrindo. “Diperiksa terkait dengan droping biaya operasional FLPP wilayah Bandung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa.
Selanjutnya Tim Penyidik juga memeriksa MIA selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU perwakilan Cirebon. MIA diperiksa tekait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional pada PT AMU perwakilan Cirebon Tahun 2016-2020.
Tim Penyidik turut memintai keterangan dari AAR selaku Kadiv Pemasaran Komersil PT Askrindo. “Diperiksa terkait dengan SOP, perjanjian kerjasama dengan mitra perbankan,” lanjut Leonard.
Sebelumnya, tim juga memeriksa WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU terkait penyerahan uang biaya operasional produk KRS FLPP dari PT AMU dalam bentuk mata uang asing kepada FB dan AFS, yang merupakan direksi di PT Askrindo.
Tim Jaksa pada Senin kemarin juga memeriksa FCVT selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU, terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris. Saksi lainnya yang sudah diperiksa adalah NY selaku Plt Direktur Utama PT AMU, terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” kata Leonard.[]
Belum ada komentar