PM, Banda Aceh – TikToker Muhammad Ishak atau yang lebih dikenal sebagai Abu Laot, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan yang mengarah ke penangkapannya diajukan oleh bakal calon anggota DPD, Sayed Muhammad Mulyadi, kepada Polda Aceh.
Abu Laot ditangkap oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat.
Dilansir dari detik.com, pihak kepolisian akan membawa Abu Laot ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengungkapkan bahwa “Yang bersangkutan ditangkap tadi malam,” ujarnya Sabtu (7/10) di Banda Aceh.
Lebih lanjut Winardy menambahkan bahwa saat ini Abu Laot masih dalam perjalanan dibawa pulang menuju Banda Aceh.
Polisi berencana untuk merilis informasi lebih lanjut tentang kasus ini setelah Abu Laot tiba di Polda Aceh.
Sebelumnya, Sayed Muhammad Mulyadi melaporkan Muhammad Ishak alias Abu Laot ke Polda Aceh. Abu Laot dilaporkan karena diduga menuduh Sayed menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh.
Bang Sayed, sapaan akrab Sayed Muhammad Mulyadi, mengungkapkan bahwa Abu Laot telah mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, dan habaib melalui video di TikTok. Laporan ini muncul setelah Sayed mengungkap sindikat penjualan obat tramadol di Jakarta yang melibatkan warga Aceh.
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah, dan keji melalui media TikTok,” kata Bang Sayed.
Dia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut tidak hanya bertujuan mengatasi pencemaran nama baik, tetapi juga memberikan pelajaran kepada warga lain untuk bijak menggunakan media sosial. “Yang terpenting dari kasus ini adalah saya ingin memberi pendidikan kepada anak-anak muda Aceh dan siapapun pengguna medsos agar bijak menggunakan medsos,” tegas mantan anggota DPR RI itu. []
Belum ada komentar