Tiga Tersangka Korupsi Ruang Terbuka Hijau Pidie Jaya Jalani Sidang Perdana

Tiga Tersangka Korupsi Ruang Terbuka Hijau Pidie Jaya Jalani Sidang Perdana
Tiga Tersangka Korupsi Ruang Terbuka Hijau Pidie Jaya Jalani Sidang Perdana

PM, Pidie Jaya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (21/12) menggelar sidang perdana terhadap tiga tersangka perkara kasus korupsi pengadaan dan penanaman pohon ruang terbuka hijau pada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Pidie Jaya, tahun anggaran 2014.

BACA: Perkara Korupsi Mantan Kepala KLHP Pijay, Dari Ruang Terbuka Hijau ke Meja Hijau

Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkab Drh H Sofyan, selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Pertanaman (KLHP) Pidie Jaya, dengan agenda persidangan pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum.

Sidang dipimpin oleh Supriadi sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh Fathan dan Chandra sebagai anggotanya. Selain menghadirkan Sofyan, sidang juga menghadirkan dua tersangka lain yakni Husna, direktur CV Citra Arif, yang bertugas sebagai penyedia barang dan jasa, serta Jailani selaku pelaksana lapangan yang ditugaskan oleh perusahaan rekanan tersebut. Ketiga terdakwa tersebut didampingi oleh penasihat hukum yang hadir di muka persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Abdul Kahar, SH, MH kepada pikiranmerdeka.co, Kamis (21/12) mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum (PU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (14/12) lalu.

“Hari ini mereka telah menjalani persidangan perdana, agenda persidangan hari ini yaitu pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum. Kini, ketiga tersangka tersebut, masing-masing atas nama Drh. Sofyan, Husna dan Jailani telah berubah status dari tersangka menjadi terdakwa,” kata Kahar.

Dia menjelaskan, untuk terdakwa perkara kasus korupsi tersebut, disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncho Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Terdakwa, disangkakan dengan dakwaan primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) buku ke satu Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan Subsidiair, melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Sidang perkara kasus korupsi untuk ketiga terdakwa tersebut, akan dilanjutkan pada 3 Januari 2018 mendatang, dengan agenda nota keberatan (Eksepsi). “Sidang dengan agenda eksepsi kedepannya, itu masih jawaban dari kami sebagai penuntut umum,” ujarnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait