PM, Banda Aceh – Tidak lebih dari 35 jam, Tim Gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunuh S (56 tahun) warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur beserta anaknya, N yang masih berumur 15 tahun.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku, setelah tim gabungan mengambil keterangan dari sejumlah saksi, sehingga mengarah kepada kedua pelaku.
Melansir laman Tribrata, pelaku dua orang, berinisial R (46) dan M (37) yang juga warga Simpang Jernih. Keduanya berhasil diamankan pada Rabu (17/2/2021) pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Polisi Temukan Dua Mayat Keluarga di Aceh Timur
AKBP Eko juga menyebutkan bahwa pelaku R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Menyusupi Rumah Korban
Peristiwa pembunuhan ini berawal pada Kamis (11/2/2021) sekitar 10 malam, ketika M hendak turun dari Desa Simpang Jernih.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, M bertemu dengan R. Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang. Selanjutnya mereka pergi menggunakan sepeda motor milik M.
Pada Jumat (12/2/2021) sekira pukul 2 dini hari, kedua pelaku tiba di desa. Mereka kemudian memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit, lalu menuju rumah korban.
M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban. R menjawab, “sudah ikut aja.”
Kedua pelaku lalu mencungkil jendela rumah korban yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah. R juga meminta kepada M untuk mencari alat, lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu dan bersamaan ke kamar korban.
Setibanya di dalam kamar, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi S yang saat itu sedang tertidur. Permintaan tersebut diiyakannya. Dengan menggunakan kayu, M memukul S pada bagian, leher dan seputaran rahang.
Usai menganiaya korban S, pelaku M menghampiri R yang sedang menganiaya N dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut menghajar N.
Bukan dihajarnya, justru N diperkosa oleh M di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah darah akibat dipukul oleh R sebelumnya. Sementara R menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S.
Setelah menganiaya S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur. Para pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali. Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak semak belakang rumah korban.
Mengaku Dilatari Dendam
Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu, (17/02/2021) pagi dini hari.
Lain halnya dengan R, usai membunuh S dan N, hanya selang beberapa jam ia kembali melakukan tindak pidana perusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.
Atas laporan tersebut, pada Jumat (12/02/2021) sekira pukul 14.30 WIB, pelaku R diamankan ke Polsek Simpang Jernih, kemudian ia ditahan di sel tahanan Polres Aceh Timur dalam perkara tindak pidana perusakan yang disertai pengancaman.
Hingga pada Senin (15/02/2021) sekira pukul 12.30 WIB, warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih digegerkan dengan penemuan mayat S dan N dalam kondisi yang mengenaskan.
Atas temuan mayat tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim untuk mengungkap peristiwa ini. Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengamankan M serta R yang lebih dahulu sudah berada di ruang tahanan Polres Aceh Timur.
Turut diamankan dari kedua pelaku di antaranya; satu batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter; satu batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, dua unit handphone; satu buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, dua unit sepeda motor dan satu buah celana pendek.
“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang, namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Belum ada komentar