Miswar alias Emi, 39 tahun, tersangka pemasok sabu ke Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. Dok-Ist

PM, LHOKSUKON – Tersangka yang diduga terlibat kasus pemasokan sabu ke dalam rumah tahanan (Rutan) Lhoksukon, Miswar alias Emi, 39 tahun, warga Gampong Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Kamis (19/11/2015) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada Pikiran Merdeka, Jumat (20/11/2015) menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus peredaran sabu di dalam Rutan Lhoksukon.

“Dua narapidana, M Yusuf dan Junaidi mengaku bahwa sabu itu mereka peroleh dari tersangka Miswar. Kepada petugas, Miswar pun mengakui bahwa dia memasukkan sabu itu ke dalam rutan atas permintaan kedua napi tersebut. Hal itu dilakukannya sepekan lalu,” ujarnya.

Dikatakan AKP Mukhtar, tersangka sempat mencoba kabur saat penyergapan di rumahnya, namun gagal karena petugas berhasil menciduknya.

“Bersama tersangka tidak kami temukan barang bukti narkotika, namun kami menduga ia adalah bandar. Mengingat ia juga telah mengaku memasok sabu ke rutan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tersangka lainnya,” tandas Mukhtar.

Seperti diketahui, dua narapidana yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Lhoksukon diamankan ke Polres Aceh Utara, Rabu (18/11/2015) pukul 22.20 WIB. Turut disita barang bukti enam paket sabu seberat 0,69 gram/brutto dan uang tunai Rp1.760.000.

Masing-masing, M Yusuf alias Jeck, 21 tahun, warga Gampong Panton Rayeuk Sa, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Ia dijatuhi hukuman 27 tahun penjara atas dua kasus berbeda, yakni pembunuhan 20 tahun dan perampokan 7 tahun. Satu napi lainnya, Junaidi alias Tambi, 40 tahun, narapidana kasus narkotika, warga Gampong Ulee Rubeik Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. [PM006]

Komentar