Terima Kunjungan MPTT-I, Kajati Aceh: Sekadar Silaturahmi

20201111 img 20201111 wa0015 1
Foto/KBA

PM, Banda Aceh – Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) menyambangi Kejaksaan Tinggi Aceh dan bertemu dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Rabu (11/11/2020).

Rombongan MPTT-I disambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, serta turut hadir Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hassanudin dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Aceh, Brigjen TNI Muhammad Abduh Ras.

Sementara dari pihak MPTT, hadir langsung Pimpinan MPTT Asia Tenggara, Abuya Syekh Haji Amran Waly Al-Khalidy, Penasehat MPTT-I Aceh, Tgk H Syukri Daud atau Abi Pango (Pimpinan Dayah Raudatul Hikmah Al-Waliyah Pango), Ketua Pengurus Wilayah (PW) MPTT-I Provinsi Aceh, Tgk H Kamaruzzaman dan sejumlah pengurus MPTT-I Aceh lainnya.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, Kajati mengatakan kedatangan MPTT-I sekadar silaturahmi.

“Pertemuan murni silaturahmi, tidak ada hal lain yang dibahas. Ini merupakan tindak lanjut surat MPTT-I yang meminta waktu audiensi, kita lantas mengajak Forkopimda, dan langsung direspon positif,” kata Yusuf kepada media.

Terkait isu yang beredar menyangkut majelis tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu. Saat pertemuan, masalah itu sama sekali tak disinggung.

“Hanya saja Gubernur Aceh dalam sambutannya pada pertemuan itu ada menyebutkan kalau ada persoalan, kedepankan dialog dan komunikasi untuk menyelesaikan masalah,” timpalnya.

Kisruh Usai Rekomendasi MPU Aceh

Sebelumnya, kisruh muncul usai Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 29 September lalu mengeluarkan Tausiyah yang meminta Pemerintah Aceh menghentikan semua kegiatan Majelis Pengkajian Tauhid dan Tasawuf (MPTT) yang diasuh oleh Abuya Syech Haji Amran Waly Al-Khalidi.

Rekomendasi itu pula yang memicu perbincangan di tengah masyarakat. Tak ingin isu ini jadi bola liar, pihak MPTT lantas menyampaikan klarifikasi. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada 13 Oktober 2020, MPTT-I Aceh meminta pemerintah segera mencari solusi atas dinamika yang berkembang.

“Kami menyayangkan munculnya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap MPTT-I. Padahal, keberadaan MPTT-I di Aceh sudah hampir 20 tahun dan terdaftar di Kemenkumham RI. Kita berharap Pemerintah Aceh bisa mencari solusi atas isu yang beredar,” tegas Ketua Pengurus Wilayah MPTT-I Aceh, Tgk H Kamaruzzaman.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait