Tangkap Pemerkosa Anak Tiri di Banda Aceh, Polisi Gunakan Qanun Jinayat

30ditangkap
Ilustrasi

PM, Banda Aceh – Kepolisian Polresta Banda Aceh membekuk AS (35 tahun), ayah yang diduga memerkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, kepada awak media, Rabu (25/11/2020) mengungkapkan, pemerkosaan terjadi pada September 2020.

Saat itu, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung meraba-raba bagian alat vital pada tubuh korban.

“Setelah melakukan hal tersebut, kemudian pelaku langsung keluar dari kamar korban,” ujarnya.

Pelaku masih melakukan perbuatannya beberapa hari kemudian. Saat tengah malam, ia masuk ke kamar anak tirinya dan memaksa berhubungan badan.

Tak cukup sampai disitu, pada Oktober lalu pelaku menganiaya korban di kepala bagian belakang.

“Sehingga korban terjatuh ke lantai,” kata Ryan.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kasus dilaporkan pada 27 Oktober lalu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Personel Unit PPA Satreskrim menangkap pelaku AS di salah satu warung kopi di Banda Aceh, tanpa perlawanan,” kata Ryan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cek zainal
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin saat menerima kunjungan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah di Balai Latihan Kerja (BLK) Banda Aceh, Senin (11/1/2021). (Foto/Humas)

Menaker Ida Fauziyah Kunjungi BLK Banda Aceh