Tangkap Enam Pembalak Liar, Puluhan Orang Hajar 12 Petugas TNGL di Kawasan Sei Rambe

IMG 20210925 202012
Tangkap Enam Pembalak Liar, Puluhan Orang Hajar 12 Petugas TNGL di Kawasan Sei Rambe

PM, Karangbaru – Sekelompok massa menghadang 12 personil petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang baru saja mengamankan enam terduga pelaku pembalakan liar, di daerah Sei Rambe, Aceh Tamiang, Jumat, 24 September 2021 petang. Akibatnya 12 personil Balai Besar TNGL luka-luka dan sejumlah kendaraan operasional dirusak massa.

“Sekitar pukul 18.00 WIB Tim yang sedang membawa pelaku dan alat bukti dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal berjumlah sekitar 50-80 orang di daerah Sei Rambe,” ungkap Plt Kepala Balai Besar TNGL Adhi Nurul Hadi kepada awak media, Sabtu, 25 September 2021.

Dalam kejadian tersebut massa turut mengambil paksa pelaku dan barang bukti pembalakan liar. Menurut Adhi, massa juga memukuli petugas dan merusak kendaraan operasional Balai Besar TNGL.

Usai kejadian itu, kedua belah pihak kemudian sepakat melakukan mediasi di Polres Aceh Tamiang yang mengikutsertakan Kepala Desa Tenggulun, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kiri, dan Babinsa Pos Ramil Renggulun sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai.

Akibat kejadian ini, sejumlah personil Balai Besar TNGL mengalami luka memar. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat rusak sedang, dan delapan unit kendaraan roda dua rusak ringan dan sedang.

Sebelum aksi penghadangan itu berlangsung, sebanyak 12 personil BBTNGL berhasil mengamankan enam terduga pelaku pembalakan liar di kawasan Sei Rambe. Ke enam pelaku tersebut berinisial R (17) dan AR (42) asal Tualang Tukul, MR (38) asal Kampung Bukit, M (53), AGR (19), dan F (20) asal Tenggulun Adil Makmur. Bersama tersangka turut diamankan dua unit chainsaw beserta 12 batang kayu olahan jenis Meranti Batu dan 26 batang kayu olahan jenis Medang.

Ke enam pelaku diamankan di dua lokasi terpisah oleh dua tim petugas Balai Besar TNGL. Rombongan petugas bersama pelaku kemudian meninggalkan lokasi pembalakan liar sekitar pukul 16.30 WIB. Namun dalam perjalanan kembali mereka justru dihadang oleh massa.

Petugas membekuk pelaku dan barang bukti pembalakan liar pada titik-titik koordinat 03 derajat 59’ 43,9” LU dan 98 derajat 02’ 28,9” BT; 04 derajat 00’ 20,2” LU dan 98 derajat 03’ 18,3” BT; 04 derajat 00’ 13,45” LU dan 98 derajat 02’ 25,21” BT.

“Hasil proyeksi titik-titik koordinat tersebut terhadap peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.4039/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 (Penetapan sebagian Kawasan TNGL di Provinsi Sumatera Utara), menunjukan bahwa lokasi dimaksud berada pada zona rehabilitasi dan zona rimba kawasan TNGL,” kata Adhi.

Berdasarakan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, “setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.” Bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kejahatan yaitu penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan pidana pelanggaran yaitu kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga menyebutkan, “bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.” Bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

“Kawasan TNGL merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting berupa keragaman ekosistem, keanekaragaman hayati (flora dan fauna) serta gejala-gejala alam unik yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati dan pemanfaatan potensi kawasan secara lestari,” pungkas Adhi.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20241101 WA0091 660x330
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M. Si, menerima piagam penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI atas komitmen dan keberhasilannya membina desa wisata yang ada di Aceh hingga menjadi juara pada lomba desa wisata nusantara Tahun 2024, yang diserahkan Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, S.Pd, M.Pd, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jum'at (1/11/2024). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Terima Penghargaan dari Menteri Desa PDTT RI