Tak Patut Ditiru, Anggota DPRK dari PDIP Ditangkap di Lokasi Sabung Ayam

Tak Patut Ditiru, Anggota DPRK dari PDIP Ditangkap di Lokasi Sabung Ayam
ILUSTRASI

PM, Banda Aceh – Bukannya memberi contoh baik kepada masyarakat, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam.

Oknum anggota DPRK yang berasal dari PDI Perjuangan berinisial TG ini, ditangkap oleh petugas bersama dua rekannya yakni AM dan WJ, pada Sabtu (7/4) kemarin.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan mengatakan, oknum anggota dewan tersebut ditangkap dalam sebuah penggerebekan judi sabung ayam di kawasan Gampong Lawe, Perbunga, Kecamatan Babul Makmur.

“Penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat. Tersangka TG ditangkap bersama dua rekannya,” ujar Kapolres, saat dikonfirmasi wartawan Minggu (8/4) malam.

Saat penggerebekan, kata dia, sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam sabung ayam berhasil melarikan diri. Sementara tiga lainnya berhasil ditangkap.

“Yang lain kabur karena sudah mengetahui kehadiran petugas di lokasi. Barang bukti yang diamankan berupa 5 ekor ayam, selembar karpet dan uang tunai senilai Rp 460 ribu,” kata Kapolres.

Guna proses pemeriksaan, kata Kapolres, ketiganya saat ini masih diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. “Kita akan limpahkan berkasnya ke jaksa jika nanti sudah lengkap,” pungkas Kapolres.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210122 WA0000
Sekda Aceh, Taqwallah, didampingi Kadinkes Aceh, Hanif, Kepala Biro Kesra, Usamah El-Madny, dan Kepala Biro Humpro Setda Aceh Muhammad Iswanto, meninjau penerapan Prokes dan program Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH) di RSIA Aceh, Banda Aceh, Jumat, (22/1/2021). (Foto/Humas)

Pemerintah Aceh Kucurkan Dana Rp 17 Miliar untuk RSIA

Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Utara Dihukum 74 Kali Cambuk
MZ, terpidana pelecehan seksual terhadap dua santri anak di bawah umur di Aceh Utara sedang menjalani hukuman cambuk 74 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Lhoksukon, Rabu (15/7) pagi. (ANTARA/HO)

Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Utara Dihukum 74 Kali Cambuk