Sidang AS Penjual Kulit Harimau dari Aceh Selatan Bakal Digelar

Sisa sia Pesawat Sriwijaya Air
Ilustrasi proses penyelamatan anak Harimau Sumatra yang terjerat tali kawat di kawasan perkebunan warga di Aceh Tenggara, beberapa waktu lalu.

PM, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara penjualan tiga lembar kulit harimau dengan tersangka AS (48) sudah lengkap pada Senin, 20 September 2021 dan akan segera disidangkan. AS ditangkap oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Jalan Burung Desa Gusung Batu Kecamatan Deleng Pokhisen Aceh Tenggara pada 13 Agustus 2021 lalu. Bersama AS, Balai Gakkum turut mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kulit harimau Sumatera, tulang, dan 9 Kg sisik trenggiling.

AS akan dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Penyidik Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting, Selasa, 21 September 2021 malam.

Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi, baru kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Tim menangkap AS saat bagian-bagian satwa dilindungi itu akan dijualnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 12 at 15.45.20
Plt. Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M. Si Membuka Rapat Koordinasi Percepatan Capaian Target Pelaksanaan Monitoring Center For Prevention (MCP) dengan Sekda dan Inspektur Kab/Kota Se-Aceh di Hotel Hermes Palace, Senin, 11/11/2024. Foto: Biro Adpim

Plt Sekda Aceh Minta Jajaran Kabupaten/Kota Serius Realisasikan Target MCP KPK

IMG 20241026 WA0052
Pj Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA M Si, menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dalam rangka Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRA Definitif Masa Jabatan 2024-2029, Jum’at (25/10/24). Foto: Biro Adpim

Ketua DPRA Puji Kepemimpinan Pj Gubernur Safrizal

Ketua TP-PKK Aceh, Ny. Marlina Muzakir, didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh, Safrina Salim, saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Lambhuk, Banda Aceh, Senin (28/4/2025).
Ketua TP-PKK Aceh, Ny. Marlina Muzakir, didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh, Safrina Salim, saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Lambhuk, Banda Aceh, Senin (28/4/2025).

Aceh Gencarkan Program Dapur Makan Bergizi Gratis, PKK dan BKKBN Turun Tangan

Plt Sekda Aceh, Drs. Alhudri, M.M, mewakili Gubernur Aceh memberi arahan dalam apel pagi yang diikuti para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPB/Biro dan seluruh ASN di lingkungan Setda Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin, 3/3/2024. Foto: Humas Pemerintah Aceh.
Plt Sekda Aceh, Drs. Alhudri, M.M, mewakili Gubernur Aceh memberi arahan dalam apel pagi yang diikuti para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPB/Biro dan seluruh ASN di lingkungan Setda Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin, 3/3/2024. Foto: Biro Adpim

Gubernur Imbau Pegawai Jaga Kedisiplinan Selama Ramadan