PM, Subulussalam – Wali Kota Subulussalam Meurah Sakti, mencabut Surat Keputusan (SK) mutasi dua pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Subulussalam yang ditenggarai menyalahi aturan.
Terkait: Wali Kota Langgar Aturan, Kemendagri Putuskan Server Data Kependudukan Kota Subulussalam
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkup Disdukcapil. Bahkan, Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil telah memutus server data kependudukan akibat pemberhentian dan pengangkatan dua pejabat Disdukcapil yaitu, Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan an. Marida Susanti, SE dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil an. Cut Nurlela, SKM.
Pengangkatan dua pejabat yang dilakukan Wali Kota Subulussalam itu bermasalah, karena tidak mengantongi izin dari Mendagri sebagaimana sesuai dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Damhuri, SP, MM atas nama Wali Kota Subulussalam langsung mengeluarkan surat pencabutan SK pemberhentian dan pengangkatan dua pejabat Disdukcapil serta mengembalikan dua pejabat yang diberhentikan sebelumnya ke posisi semula yakni Rusdi Selian, SE dikembalikan ke Dinas Sosial dan Sarkani, SH juga dikembalikan ke Sekretariat Camat Sultan Daulat melalui surat Sekda Nomor: 800/038/75.020.3/2018 perihal pembatalan SK Nomor: 821.2/005/75.020.03/2018 tertanggal 4 Januari 2018 yang ditembuskan kepada Mendagri dan Gubernur Aceh.
Sekda Kota Subulussalam, Damhuri kepada wartawan, Minggu (8/4) membenarkan surat pembatalan SK tersebut. Katanya, kedua orang yang diangkat menjadi Kepala Bidang Disdukcapil akan dikembalikan pada posisi semula, begitu juga dengan mantan Kabid dikembalikan ke Disdukcapil.
“Masing-masing dikembalikan seperti semula. Makanya ada surat pembatalan SK” kata Damhuri.
Menurut, Damhuri, langkah tersebut adalah tindaklanjut atas surat teguran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang dilayangkan kepada Wali Kota Subulussalam, sehingga kejadian itu menyebabkan terjadinya pemutusan server jaringan akses data kependudukan di Disdukcapil sejak 22 Maret lalu.
Server Belum Aktif
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Subulussalam, Bicar Sinaga, SH, MM mengaku pasca dikeluarkannya surat tersebut hingga saat ini server di Disdukcapil belum juga dipulihkan oleh Kemendagri, sehingga proses perekaman atau pembuatan e-KTP belum dapat dilakukan, karena koneksi jaringan belum dipulihkan.
Baca Juga: Server Diputuskan Kemendagri, Pelayanan e-KTP di Subulussalam Lumpuh
“Saya udah menyampaikan dan mengirimkan foto surat tersebut kepada pihak Disdukcapil Provinsi Aceh dan Kemendagri, dan meminta agar jaringan akses data pembuatan e KTP disambungkan kembali,” aku Bicar kepada wartawan.()
Belum ada komentar