Seorang Nenek di Bener Meriah Ditangkap Polisi karena Diduga Miliki 3,7 Kg Ganja

Seorang wanita berusia 57 tahun di Kabupaten Bener Meriah harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bener Meriah dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja. Foto: Humas Polres Bener Meriah
Seorang wanita berusia 57 tahun di Kabupaten Bener Meriah harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bener Meriah dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja. Foto: Humas Polres Bener Meriah

PM, Bener Meriah – Seorang wanita berusia 57 tahun di Kabupaten Bener Meriah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengatakan bahwa tersangka berinisial IS (57), seorang petani asal Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, ditangkap pada Sabtu (15/3/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Y (45), yang diduga sebagai pengedar ganja. Saat diinterogasi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita di Desa Blang Sentang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin oleh AKP Roby Afrizal.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah IS, kami menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi, termasuk di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumah pelaku,” ujar AKBP Tuschad Cipta Herdani.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan guna pemeriksaan lebih mendalam, sebelum melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkoba, yang kini melibatkan berbagai kalangan usia. Polisi mengimbau warga untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

zoom meeting penetapan masa darurat bencana aceh hingga 22 januari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf dalam pertemuan virtual terkait penetapan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh Tahun 2026, selama 14 hari terhitung 9 s/d 22 Januari 2026. [Ist]

Masa Tanggap Darurat Aceh Diperpanjang Hingga 22 Januari

1000606603
PJ Gubernur Aceh, Bustami Hamzah saat menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di istana Negara bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kamis, 13 Juni 2024. (Foto: Sekretariat Kabinet)

Rapat Terbatas Bersama Presiden, Pj Gubernur: PON Bangkitkan Semangat Pembangunan dan Perekonomian Aceh

Harga emas di Banda Aceh hari ini, Kamis (12/12/2024) Rp. 4.480.000, belum termasuk ongkos pembuatan, naik 30 Ribu Rupiah dari harga kemarin. (Foto : Dok. RRI/Diah. N)
Harga emas di Banda Aceh hari ini, Kamis (12/12/2024) Rp. 4.480.000, belum termasuk ongkos pembuatan, naik 30 Ribu Rupiah dari harga kemarin. (Foto : Dok. RRI/Diah. N)

Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Semakin Berkilau