Sempat Tertahan di RS, Dua Jenazah Warga Aceh Akhirnya Dipulangkan

WhatsApp Image 2021 03 07 at 22 06 41
YARA saat meminta pemerintah untuk membantu pemulangan dua jenazah warga Aceh yang sempat tertahan di RS Cilacap, Jawa Tengah. [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Dua warga Aceh, Syarifuddin Bin Ibrahim (45) asal Lhokseumawe dan Zefri  Syarifuddin (29) asal Gayo Lues yang meninggal saat menjalani hukuman penjara di Lapas Karang Anyar Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipulangkan ke Aceh.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku pengacara dari Syarifuddin mengaku semula mendapat kendala terkait pemulangan kedua jenazah. Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM tidak mempunyai anggaran pemulangan jenazah warga binaan yang meninggal saat menjalani masa hukuman.

Pihaknya sempat memprotes hal tersebut. Lantaran pemindahan keduanya oleh Dirjen PAS, menurut YARA, tidak sesuai dengan SOP karena tidak dilakukan sidang Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) di Lapas tempat mereka ditahan.

“Tetapi Dirjen PAS tetap memindahkan mereka ke Lapas Karang Anyar di Nusakambangan, kalau sudah seperti ini, seharusnya mereka bertanggung jawab juga memulangkan jenazah mereka, jangan hanya bisa memindahkan saja tapi tidak bertanggung jawab memulangkannya,” kata Direktur Investigasi dan Inteligen Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Basri dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).

Namun malamnya, jenazah akhirnya dipulangkan. YARA sempat menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Forbes DPR/DPD RI, Nasir Djamil yang kemudian berkoordinasi dengan pengurus Persaudaraan Aceh Serantau (PAS) di Jakarta.

“Akhirnya seluruh biaya ditanggung oleh PAS dan malam ini telah diberangkatkan ke kediaman asalnya masing-masing,” ujar Basri.

Pihaknya juga berharap persoalan ini menjadi pembelajaran kepada Kemenkumham, agar disediakan anggaran pemulangan warga binaan.

“Baik itu pulang dalam keadaan hidup ataupun meninggal, dan negara bertanggung jawab terhadap hak warga negaranya,” tutup Safar.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait