PM, LHOKSUKON—Kepolisian Sektor Tanah Luas mengamankan satu tersangka yang memiliki dan membawa narkotika jenis sabu, Rabu (20/1/2016) pukul 15.00 WIB. Saat hendak dibekuk di sebuah kios Desa Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, tersangka sempat mencoba melawan petugas.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti enam paket sabu, satu unit sepeda motor, mancis berbentuk revolver (pistol), uang tunai Rp274 ribu dan satu unit handphone.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmadi melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Yussyah Riandi kepada Pikiran Merdeka, Rabu (20/1/2016) malam, menyebutkan, pihaknya menerima informasi bahwa tersangka Agus S (20) warga Desa Keulile, Kecamatan Nibong, Aceh Utara itu menyimpan sabu.
“Setelah dilakukan pengintaian, tersangka berhasil diciduk di sebuah kios yang ada di Desa Ampeh, Tanah Luas. Saat badannya hendak digeledah, tersangka sempat melawan. Hingga akhirnya berhasil ditemukan enam paket sabu yang disimpan terpisah. Masing-masing satu paket di saku celana sebelah kanan, satu paket di bagasi depan sepeda motor dan empat paket lainnya di dalam bagasi bawah jok sepeda motor,” ujarnya.
Selain itu, jelas Kapolsek, di pinggang tersangka juga ditemukan sebuah mancis berbentuk pistol. Kepada petugas, tersangka mengaku sengaja menyelipkan mancis itu di pinggang untuk sekedar bergaya.
“Kuat dugaan tersangka merupakan pengedar, tapi ia mengaku sabu itu untuk konsumsi pribadi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Tanah Luas Ipda Yussyah.[]
Belum ada komentar