Razia masker di kawasan Meuraxa, Banda Aceh. (Foto/Ist)

PM, Banda Aceh – Dalam upaya pendisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan, Kecamatan Meuraxa rutin melakukan razia masker, sesuai sejak diberlakukan Perwal Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di Banda Aceh.

Camat Meuraxa, Ardiansyah mengatakan razia masker ini rutin dilakukan pihak Muspika Meuraxa di akhir pekan. Pasalnya, dalam waktu tersebut jumlah pengunjung yang datang ke wilayahnya, terutama di Gampong Ulee Lheue meningkat tajam.

“Jadi disitu bisa kita maksimalkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pengunjung juga orang berjualan pada hari itu,” kata Ardiansyah, Senin (12/10/2020).

Ia mengaku, jumlah pelanggar protokol kesehatan di Meuraxa terus menurun sejak razia tersebut. Setidaknya sejak September terhitung 185 orang terjaring dalam razia tersebut.
“Ada penurunan sebesar 40 persen, terakhir kemarin hanya ada 20-an saja yang terjaring dari awalnya mencapai 40 orang sekali razia,” lanjutnya. Adapun pelanggar yang terjaring razia dikenakan sanksi sosial dan administrasi. Pelanggar bebas memilih satu diantaranya.

“Jadi pelanggar bisa memilih seperti sanksi sosial menyapu jalan membersihkan fasilitas publik dan taman, kalau dia tidak mau sanksi sosial dia bisa memilih sanksi administrasi dengan membayar Rp50 ribu dan masuk langsung ke retribusi daerah,” lanjutnya.

Selain razia masker, ia mengaku rutin melakukan sosialisasi kepada Forum Keuchik melalui grup whatsapp terkait informasi terbaru juga update terkini seputaran perkembangan kasus Covid-19.

“Semoga dengan upaya yang sudah kita lakukan, mudah-mudahan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terus meningkat,” harapnya.(*)

Komentar