Kasus Stempel Palsu, JARA: LKPJ Bukan Candaan, Pengguna Harus Diproses Hukum

Kasus Stempel Palsu, JARA: LKPJ Bukan Candaan, Pengguna Harus Diproses Hukum
Foto: kumparan

PM, Banda Aceh – Juru bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), Muhammad Nur, mengaku kecewa dengan beredarnya stempel palsu di paripurna LKPJ Pemerintah Kabupaten Pidie. Ia menilai LKPJ tersebut cacat hukum.

Buntut dari beredarnya stempel palsu tersebut, pemerintahan Pidie dalam beberapa hari ini terus mendapat sorotan negatif dari warganet.

M Nur menegaskan, LKPJ tersebut bukan bahan candaan, sehingga bisa dimanipulatif. Ia mengatakan, pembuat dan penggunaan stempel palsu tersebut harus segera diproses hukum karena hal itu bentuk tindakan kejahatan hukum di Indonesia.

“LKPJ tersebut bukan bahan candaan, itu bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan uang rakyat,” tandas M Nur.

Ia menyebut kesalahan itu bukan kealpaan. Apalagi ada tiga paraf dan satu tanda tangan, menurutnya itu bentuk kejahatan dan praktek maladministrasi, sehingga menjatuhkan marwah kabupaten Pidie secara holistik, terstruktur, masif dan sistematis.

“Setelah isu salah sebut ‘pepoyles power’ beberapa bulan lalu, sekarang muncul lagi kesalahan lain, itu memalukan,” ujarnya.

M Nur mengaku kecewa melihat Pemerintah Pidie selama ini terus saja dijadikan sebagai bahan candaan dan olok-olok di seluruh Aceh. Jubir JARA itu meminta Pemkab Pidie untuk pro aktif melakukan audit investigasi terhadap pelanggaran tersebut dan segera melayangkan permintaan maaf karena telah menyakiti hati masyarakat Pidie. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait