Resmi, DPRK Singkil Tetapkan 5 Komisioner KIP Periode 2018-2023

Resmi, DPRK Singkil Tetapkan 5 Komisioner KIP Periode 2018-2023
Suasana rapat paripurna penetapan komisioner KIP di DPRK Aceh Singkil, Jumat (29/6) malam. (PM/Putra)

PM, Singkil – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil secara resmi telah menetapkan lima komisioner Komisi Independen Pemlihan (KIP) Periode 2018-2023, Jumat (29/6) malam.

Penetapan itu dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung DPRK yang berlangsung sejak pukul 22:30 hingga pukul 23:10 WIB. Sidang paripurna dipimpin langsung oleh ketiga pimpinan DPRK Aceh Singkil yaitu Mulyadi, Sunarso dan Yuli Hardin.

Secara resmi lima komisioner KIP Aceh Singkil terpilih periode 2018-2023 adalah Dodi Syahputra, Amran SE, Edi Sugianto, Tamsir S.Pdi , dan Rahimuddin.

Sementara untuk cadangan, yaitu Irfan Musliansyah SH, Rahmi Syukur MM, Asmaudin SHi MM, Ridwan, dan Baihaqi Ibrahim S.Si. Nama-nama tersebut dibacakan oleh Sekwan M Hilal di hadapan seluruh anggota DPRK Aceh Singkil yang berhadir.

“Kita mengharapkan, kepada kelima anggota KIP Aceh Singkil yang baru ini, setelah di-SK-kan oleh KPU Pusat dan dilantik oleh Bupati Aceh Singkil, dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara baik, kompak, transparan, akuntabel dan professional,” kata Ketua DPRK Aceh Singkil dalam sidang tersebut.[]

Reporter: Putra

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 23 at 20.12.59 (1)
Muhammad Daud dilaporkan oleh Bustami Hamzah karena merasa dirinya sudah difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan cara menista, pada saat berlangsungnya Debat Publik Ketiga . Foto: MC Bustami-Fadhil

Kuasa Hukum Bustami Hamzah Laporkan Muhammad Daud ke Polda Aceh