Rekrutmen Anggota KIP Nagan Raya Sesuai UUPA

Rekrutmen Anggota KIP Nagan Raya Sesuai UUPA
Rekrutmen Anggota KIP Nagan Raya Sesuai UUPA

PM, Suka Makmue – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, menggelar rapat pengrerutan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Jumat (8/6).

Pantauan pikirianmerdeka.co, rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi, SH dihadiri oleh 17 dari 25 anggota DPRK setempat.

Menurut DPRK, penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP mengacu pada UUPA, sedangkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur soal kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh.

“Rekrutmen, pelantikan, dan pengesahan anggota KIP Provinsi, dan anggota KIP Kabupaten/Kota di Aceh masih memakai Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” terang Samsuardi yang akrab disapa Juragan itu.

Dalam rapat itu diputuskan rekrutmen penjaringan dan penyaringan anggota KIP Nagan Raya dikomandoi oleh Komisi A secara umum membidangi hukum dan pemerintahan.

“Hasil rapat dewan diputuskan untuk rekrut KIP oleh komisi A, tahapan mulai tanggal 21 nanti setelah lebaran,” tambah Juragan.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201120 WA0000
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, bersama Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dan seluruh pimpinan DPRA lainnya, menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS tahun 2021, di Gedung Paripurna DPRA, Jumat (20/11/2020). (Foto/Humas)

Akhiri Kemelut, Gubernur dan DPRA Sepakati KUA-PPAS 2021

IMG 20231209 WA0024
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA

Kemendagri Minta APBA 2024 Disahkan Lewat Qanun Aceh Bukan Pergub