Ramai Isu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa, Apa Kata Jokowi?

JOKOWI KONPRES PPKM 2
Presiden RI, Joko Widodo. [Dok. Setkab]

PM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masa jabatan kepala desa telah diatur oleh perundangan selama enam tahun untuk tiga periode.

Hal tersebut, termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi payung hukum berkaitan dengan masa jabatan kepala desa.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers pada Selasa (24/01/2023), seperti diberitakan Infopublik.id.

Lebih lanjut, Jokowi pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Ia menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.[*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait