akurat 20171012025311 hL06un
Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk memberikan informasi daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon Mobil dan PT Arun LNG/LGN di Aceh.

Seluruh data yang dimiliki Dirjen Kekayaan Negara melalui Lembaga Manajemen Aset Negara itu dinyatakan sebagai informasi yang bersifat terbuka.

“Kecuali informasi yang berkaitan dengan aset vital milik negara untuk dihitamkan,” demikian bunyi putusan KIP itu, yang diterima awak media pada Selasa (9/3/2021).

Informasi ini semula menjadi objek sengketa yang dilayangkan Jaringan Advokasi Rakyat Aceh ke KIP. Dalam sidang tanggal 4 Maret 2021, ketua majelis Arif Adi Kuswardono menetapkan bahwa informasi meliputi: daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Arun dan Exxon Mobil, daftar harga sewa serta laporan keuangan dari penggunaan aset tersebut, harus dibuka ke publik.

Sebelumnya, JARI mengajukan permohonan informasi tersebut kepada Dirjen Kekayaan Negara. Namun permohonan itu ditolak, sehingga JARI menggugat ke Komisi Informasi Pusat, tahun 2020 lalu.

Dalam keterangannya, Ketua JARI, Safaruddin mengatakan tuntutannya itu bagian dari wujud transparansi dalam pengelolaan aset negara.

“Publik harus tahu apa saja aset tersebut karena telah dibeli dari hasil bumi Aceh. Jadi harus dikelola secara transparan,” pungkas Safar. (*)

Komentar