Polres Aceh Timur Tetapkan 3 Tersangka Penyelundupan Rohingya dengan Modus Pengungsi Kemanusiaan

rohingya tsk penyelundupan jpeg
Kapolres Aceh Timur menjelaskan peran tiga tersangka penyelundupan imigran Rrohingya di Aceh Timur, Jumat (22/12/2023). ANTARA/Hayaturrahmah

PM, Idi – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur telah menetapkan tiga imigran Rohingya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang ke daerah tersebut dengan menggunakan kedok pengungsi kemanusiaan.

“Ketiganya ditetapkan tersangka setelah melalui pemeriksaan dan alat bukti yang memadai,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, di Aceh Timur, Jumat (22/12).

Para tersangka adalah Sajul Islam (41), berperan sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42) sebagai asisten nakhoda, dan M Amin (42) sebagai operator mesin kapal.

Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa ketiga warga Rohingya ini adalah bagian dari rombongan 50 orang yang mendarat di pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12) sekitar pukul 03.45 WIB.

Baca: Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya

Dari rombongan tersebut, tiga orang diamankan oleh Polres Aceh Timur, sementara empat lainnya diamankan oleh Imigrasi Langsa karena memiliki paspor.

Warga Bangladesh yang diamankan oleh Imigrasi Langsa adalah Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26). Mereka diduga sudah bekerja di Malaysia sebelum kembali ke negara mereka dan ikut rombongan imigran Rohingya ke Aceh.

Rombongan imigran Rohingya ini berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh dan membayar sekitar Rp42 juta untuk bisa keluar dari kamp dan menuju Indonesia.

Dalam kasus ketiga tersangka ini, penyidik menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti. Barang bukti lain, seperti telepon satelit, sudah dibuang ke laut oleh para tersangka. Telepon satelit digunakan oleh nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen di Bangladesh dan Malaysia, sementara GPS digunakan untuk mengetahui arah tujuan.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Andy Rahmansyah.

Baca: Polresta Banda Aceh: Jaringan Penyelundupan Rohingya Libatkan Warga Lokal di Tiga Provinsi

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait