PM, Aceh Barat – Polisi Resort (Polres) Aceh Barat, menangkap seorang remaja pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), di Desa Tuwi Kereung, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya. Pihak polisi juga mengamanankan dua orang penadah.
Masing-masing pelaku diketahui berinisial NF (21) warga Gampong (desa) Timpleung, Kecamatan Pasie Raya, I (19) warga Tuwi Kareung, dan A (19) warga Desa Tuwi Kareung. Ketiganya merupakan warga yang berasal dalam Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya. Dari tiga tersangka, Polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Fitriadi Rabu (15/11) mengatakan, pelaku ditangkap terkait aksi tindak pidana pencurian sepeda motor merek suzuki Satria FU 150 BL 6257 VE, terjadi di depan sebuah salon Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat beberapa waktu lalu.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian setelah dilakukan pengembangan dari kedua penadah. Dari pengakuan mereka menyebutkan sepmor itu diperoleh pelaku NF seharga Rp2,5 juta/unit.
“Setelah mendapatkan laporan tentang keberadaan sepeda motor tersebut di Kecamatan Pasie Raya. Setelah dikembangkan informasinya, polisi menuju ke TKP, kami di sana berkordinasi dengan pihak Kapolsek dan kita lakukan tindakan penangkapan dan berhasil amankan penadah serta barang bukti kendaraan itu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHpidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.()
Belum ada komentar