PM, Aceh Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, kembali mengamankan sejumlah alat berat di lokasi penambangan galian C di Desa Kute Payang Kali Sampe, kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Penertiban ini dilakukan pada Sabtu (7/4) kemarin.
Penggrebekan di lokasi tambang galian C ini dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin langsung oleh Kompol Guntur M. Tariq.
“Di lokasi tambang kita menemukan kegiatan galian C,” kata Kompol Guntur, Minggu (7/4).
Dijelaskan Guntur, aktivitas penambangan galian C di lokasi tersebut dilakukan oleh PT. NK. Diketahui, PT. NK merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa kontruksi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan bahwa kegiatan tambang galian C itu tidak memiliki IUP produksi dari pihak yang berwenang dan diduga, lokasi tambang masuk ke dalam kawasan konservasi,” sebut Guntur.
Di lokasi tambang ilegal tersebut, sambungnya, petugas menemukan lima unit alat berat yang diduga bekerja di lokasi tambang serta 10 unit truck interkuler dan satu orang pengawas lapangan berinisial Y (40) warga Medan, Sumatera Utara.
“Yang kita amankan barang bukti berupa 2 unit eksavator, 2 unit loder dan 10 truck interkuler dan kini telah dibawa ke Mapolda Aceh,” ujanrya.
Pihaknya, kata Guntur, melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh terkait perijinan ijin pinjam pakai kawasan dan Dinas ESDM Aceh terkait IUP produksi.
“Kita juga berkoordinasi dengan BPKH XVIII Aceh terkait dengan titik koordinat lokasi tambang,” ungkap Guntur.
Dalam kasus ini, Polisi mempersangkakan kepada pelaku dengan pasal 89 ayat 2 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara min 8 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Atau denda minimal 20 Milyar dan maksimal Rp 50 Milyar jo pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Belum ada komentar