PM, Banda Aceh – Kasus dugaan korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center akhirnya sampai ke tangan jaksa pada Kamis (27/6/2024). Sekitar pukul 10.30 WIB, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan tahap dua dengan menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut ke Kejari Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan bahwa penyerahan tahap dua dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap.
“Alhamdulillah, setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), penyidik yang dipimpin Kanit Tipidkor, Ipda Hamdani, langsung melakukan tahap dua,” ujarnya.
Dalam penyerahan tersebut, petugas membawa barang bukti berupa 170 dokumen penting serta uang tunai sitaan sebesar lebih dari Rp 295 juta yang disetorkan ke rekening barang bukti milik Kejari Banda Aceh.
Para tersangka yang diserahkan adalah MY, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, DA, mantan Keuchik, dan SH, Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue.
“Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa peneliti, Bapak Asmadi Syam. Nantinya, jaksa akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk sidang,” jelas Fadilah.
Pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, yang didanai dari APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018-2019, bermasalah. Dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 miliar tersebut ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, yang menetapkan tiga tersangka, yaitu MY, DA, dan SH.
Sebelumnya, jaksa beberapa kali mengembalikan berkas perkara kasus tersebut karena dinyatakan belum lengkap (P-19).
Belum ada komentar