PM, Banda Aceh – Sebanyak 143 unit sepeda motor yang disita oleh Polresta Banda Aceh saat balapan liar di Ulee Lheue beberapa waktu lalu, sudah boleh diambil kembali oleh pemiliknya.
Dalam aksi balap liar pekan lalu itu, petugas mengamankan sepeda motor serta pengendara. Namun setelah diberikan sosialisasi, akhirnya sepeda motor itu diperbolehkan untuk diambil kembali.
“Dengan persyaratan membawa orang tua yang bersangkutan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Senin (1/3/2021).
“Kami selaku pihak keamanan tidak bosannya memberikan teguran kepada para pelanggar yang mengakibatkan ruginya orang banyak, dan ini sudah kami lakukan beberapa waktu lalu,” sebutnya lagi.
Kepada para orang tua pengendara, ia mengingatkan bahwa aksi balapan liar yang dilakukan oleh anak–anak tersebut melanggar undang–undang lalu lintas, terutama masih banyak ditemukan pengendara yang belum cukup usianya serta tidak dapat menunjukkan SIM.
“Sepeda motor ini akan kami serahkan kembali kepada pemiliknya, namun diwajibkan untuk dapat menunjukkan surat kepemilikan serta merubah kembali fisik sepeda motor sesuai dengan ketentuannya,” pungkas Joko. (*)
Belum ada komentar