Pisang Jatah Pengantin Disikat Maling

Pisang Raja (Google.com)
Pisang Jatah Pengantin Disikat Maling

Pisang Raja (Google.com)

Peusangan—Dalam sebulan terakhir pedagang pisang di pasar Matangglumpangdua, Bireuen, diresahkan ulah pencuri. Seorang pedagang harus menanggung malu karena pisang pesanan pengantin yang hendak dibawa ke pesta turut disikat.

“Pisang raja yang di pesan rombongan antar pengantin, turut di sikat oleh pencuri. Itu saya ketahui ketika pemesan tiba ke kios hendak mengambil. Saya tidak bisa mengatakan apa-apa selain meminta maaf, karena pesanannya telah di gondol maling,” kata Anwar seorang pedagang pisang di pasar setempat kepada Pikiran Merdeka, Rabu (18/4/2012).

Anwar mengatakan dirinya tidak sanggup lagi menghitung berapa kali kehilangan dagangan pisang selama ia berjualan di pasar lama Matanggeulumpangdua. “Entah berapa kali saya sudah kehilangan. Yang paling membuat saya kesal, ketika pisang untuk intat linto juga di curi,” kisah Anwar.

Senada dengan Anwar, juga disampaikan Adnan, 65, pedagang pisang lainnya. Menurut Warga Seuneubok Aceh, Matanggeulumpangdua ini, dagangan pisang miliknya yang masih dalam peraman pernah raib dibawa lari kawanan maling.

“Pisang yang masih dalam peraman itu sebanyak 65 tandan. Dari pisang tersebut, saya kehilangan modal sebesar Rp250.000.000,” tutur Adnan.

Pedagang pisang M Yakob Ibrahim ,58, menambahkan, aksi maling pisang tersebut terjadi tidak setiap malam tetapi diselang-selingi dan dalam berkasi tidak pilih bulu. “Semua jenis pisang di ambil. Pisang raja, wak, klat barat dan lainnya di sikat semua,” katanya.

Walau tidak mengalami kerugian yang mencapai jutaan, lanjut Yakob, tetapi karena pedagang pisang bermodal kecil tentu aksi pencuri tersebut membuat kewalahan besar bagi mereka. “Saya dua malam lalu baru juga kehilangan pisang,” pungkas Yakob.[cmj]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Geledah Kamar Gubernur Kepri, KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711
Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, saat mengelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Selain mengamankan barang bukti berupa uang, KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.(ANTARA FOTO/RENO)

Geledah Kamar Gubernur Kepri, KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711