Pertanyakan Hasil Lelang, YARA Aceh Utara Somasi PIM

Pertanyakan Hasil Lelang, YARA Aceh Utara Somasi PIM
(Foto/Ist)

PM, Lhoksukon – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Utara, Iskandar melayangkan somasi kepada PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terkait alokasi hasil pelelangan scrap pabrik bekas AAF di Iskandar Muda Idustrial Area di Krueng Geukueh.

Sembelumnya, tender dimenangkan oleh PT Kirana Saiyo Perkasa (KSP). Perusahaan tersebut lalu menyetorkan deposit sebagaimana persyaratan dalam pengumuman lelang, yang menyebut bahwa ‘perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib menyetorkan biaya sebesar 20 milyar sebagai biaya deposit pelaksanaan pekerjaan ke rekening  PT PIM, selambat-lambatnya 14 hari kerja kewajibannya, terhitung dari mulai Surat Penetapan Pemenang Lelang (SPPL).’

“Pemenang telah ditetapkan pada tanggal 24 April 2020, dan PT KSP juga telah menyetorkan dana depositnya, oleh karena itu kami minta PT PIM segera umumkan alokasi dana hasil penjualan tersebut sebesar 20 persen untuk beasiswa masyarakat di sekitar PIM untuk pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat di Aceh Utara,” terang Iskandar.

Pihaknya menagih komitmen PT PIM sebagai BUMN yang sejatinya memberi dampak positif bagi masyarakat di Aceh Utara. Namun, menurutnya alokasi dana bina lingkungan dan CSR (corporate social responsibility) dari PIM masih rendah dan belum mampu mendorong dampak perbaikan kualitas kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Iskandar juga mengutip data PT PIM, bahwa sejak tahun 1996-2017 perusahaan plat merah itu telah mengalokasikan sebesar Rp9,6 milyar, lalu Rp6,3 milyar (2018), dan tahun 2019 sebasar Rp5,5 milyar. Jumlah itu, kata dia, masih sangat rendah jika dilihat dari produksi PIM sejak 20 tahun silam.

“Untuk itulah kita minta agar dalam pelelangan besi bekas AAF kita minta agar 20 persen dialokasikan untuk membantu beasiswa dan pembangunan rumah layak huni paling tidak di sekitar pabrik untuk tahap awal, dan selanjutnya untuk seluruh Aceh Utara,” tegas Iskandar.

Dalam surat somasinya, tertulis YARA menunggu jawaban dari PT PIM paling lama sampai tanggal 22 Juni 2020.[rel]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPA: Din Minimi Bukan GAM
Anggota KPA Pereulak menggelar konferensi Pers di Idi, Minggu 10/1/2016. Mereka membantah bahwa Din Minimi adalah Anggota GAM | Pikiran Merdeka/Iskandar Ishak

KPA: Din Minimi Bukan GAM

WhatsApp Image 2024 12 19 at 13.53.17
Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 kepada 49 Kementerian Lembaga dan 23 pemerintah kabupaten/kota yang ada di Aceh, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur, Kamis, (19/12/202). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKD 2025 Rp46,98 T