Penyelesaian Tapal Batas Aceh Terus Dilakukan

Penyelesaian Tapal Batas Aceh Terus Dilakukan
Tapal Batas Aceh. (Foto IST)

pikiranmerdeka.com – Pemerintah Aceh terus mengupayakan penyelesaian tapal batas, baik tapal batas antara Aceh dengan Sumetara Utara juga antar kabupaten/kota di Aceh. 

Menurut Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Aceh, Kamaruddin Andalah, sudah 39 segmen sengketa tapal batas yang sedang diselesaikan, tiga diantaranya sudah ditetapkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), 14 segmen masih menunggu verifikasi.

“Batas Aceh dengan Sumatera Utara melintang dari Selat Malaka hingga laut Hindia panjangnya lebih kurang 368 km yang terdiri dari 10 segmen batas. Sementara sengketa batas antar kabupaten/kota dalam wilayah Aceh itu ada 39 segemen,” ungkapnya.

Kamaruddin merincikan, dari 39 segmen tersebut,  tiga segmen sudah selesai dan sudah ditetapkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri, yaitu sengekata tapal batas batas antara Aceh Selatan dengan Aceh Singkil sudah ditetapkan dengan Permendagri nomor 5 tahun 2014,  tapal batas Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam sudah ditetapkan Permendagri nomor 6 tahun 2014, serta tapal batas antara Pidie Jaya dan Bireuen yang sudah ditetapkan melalui Permendagri nomor 7 tahun 2014.

Sementara 9 segmen batas kabuatan/kota sudah siap diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yakni antara Aceh Barat dengan Pidie, Aceh Barat dengan Aceh Jaya, Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang dengan Gayo Lues, Aceh Timur dengan Gayo Lues, Aceh Barat Daya dengan Nagan Raya, Aceh Utara dengan Kota Lhokseumawe, Gayo Lues dengan Aceh Tengah, serta tapal batas Pidie dengan Pidie Jaya.

Sisanya 14 segmen lagi sedang dilakukan verifikasi oleh tim provinsi yakni tapal batas antara Bener Meriah dengan Bireuen, Bener Meriah dengan Aceh Tengah, Aceh Tamiang dengan Aceh Timur, Aceh Utara dengan Bireuen, Nagan Raya dengan Aceh Tengah, Aceh Besar dengan Aceh Jaya, Aceh Tenggara dengan Gayo Lues, Aceh Singkil dengan Subulussalam, Aceh Timur dengan Kota Langsa, Aceh Besar dengan Pidie,

Aceh Timur dengan Aceh Utara, Aceh Utara dengan Bener Meriah, Aceh Tamiang dengan Kota Langsa, dan Aceh Barat Daya dengan Gayo Lues.

“Ada 13 segmen tapal batas kabupaten/kota lainnya dari total 39 segmen belum ditegaskan. Tindak lanjut penegasan batas daerah akan terus dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas permasalahan di lapangan,” pungkas Kamaruddin. [adv]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait