PM, Banda Aceh – Perbedaan penulisan latarbelakang pendidikan yang disandang Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat sorotan di beberapa media massa dalam dua hari terakhir. Hal tersebut membuat sejumlah pihak bertanya-tanya apakah karena kekeliruan atau ada hal lainnya.
Dikutip dari tribunjakarta.com, Selasa, 21 September 2021, Perbedaan gelar S1 dan S2 Jaksa Agung ST. Burhanuddin tampak jelas dari buku pidato pengukuhan profesornya dan daftar riwayat hidupnya yang dipublikasikan situs resmi Kejaksaan Agung.
Di buku pengukuhan tersebut, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah pada tahun 1983.
Sementara di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980.
Begitu pula dengan latarbelakang untuk pendidikan pascasarjana Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jika merujuk situs resmi Kejaksaan Agung, tulis tribunjakarta.com, Burhanuddin merupakan lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001. Sementara di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis, 23 September 2021 menyebutkan Kejaksaan Agung RI perlu meluruskan ataupun mengklarifikasi pemberitaan tersebut. “Kami pastikan bahwa data tersebut salah, dan selama ini tidak pernah dikonfirmasikan secara resmi kepada instansi Kejaksaan Republik Indonesia,” tulis Leonard dalam siaran pers yang diterima awak media.
Leonard mengatakan berdasarkan data dokumen dan data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjalani pendidikan di tiga universitas. “Strata I di Universitas 17 Agustus Semarang, Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta, dan Strata III di Universitas Sayagama di DKI Jakarta,” kata Leonard.
Menurutnya dokumen dan data pendidikan pada butir dua di atas sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman. “Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud,” tutupnya.”[]
Belum ada komentar