Penimbun Pupuk Bersubsidi Ditangkap, 12 Ton Pupuk Diamankan Polisi

Penimbun Pupuk Bersubsidi Ditangkap, 12 Ton Pupuk Diamankan Polisi
Penimbun Pupuk Bersubsidi Ditangkap, 12 Ton Pupuk Diamankan Polisi

PM, SIGLI –Kepolisian Resor Pidie berhasil menangkap penjual pupuk bersubsidi ilegal di U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Pidie, Senin (26/2), sekira pukul 12.30 WIB.

Selain mengamankan penjual berinisial RS (55) warga setempat, Polisi juga mengamankan 12,100 ton pupuk bersubsidi dari tempat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi Kepada wartawan, Senin (26/2) mengatakan, pupuk tersebut ditangkap setelah adanya laporan masyarakat. “Pupuk tersebut bersubsidi dan yang bersangkutan tidak memiliki surat izin untuk mengecer pupuk tersebut,” ujar Kasat.

Ada pun pupuk yang berhasil disita polisi diantaranya, phoska 94 karung, Urea 60 karung, ZA 18 karung dan pupuk SP36 70 karung dan jumlah total mencapai 12, 100 ton. “Jadi tersangka terpaksa kita periksa dulu,” jelasnya.

Untuk saat ini semua pupuk bersubsidi tersebut disita di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.

“Masalahnya saat ini pupuk sangat langka di Pidie, sehingga Polisi menangkap disaat yang tepat ketika warga tidak bisa mendapatkan pupuknya. ‎Mereka melanggar undang-undang tindak pidana perdagangan dan ancaman hukuman 4 tahun kurungan. Yang jelas kita lihat dulu pelakunya apkah harus ditahan atau bagaimana,” tegasnya.

Menurut Kasat, pelaku mendapatkan pupuk ini dengan cara membeli di tempat-tempat lain dan pelaku mengumpulkan atau menimbun di gudang di belakang rumahnya.

“Diduga pupuk tersebut dikumpulkan lalu di jual ke tempat-tempat lain dengan harga nonsubsidi. Kita akan memeriksa beberapa saksi dulu baru ada kejelasan, kita akan mendalami dulu kasus ini,” papar Kasat.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait