Pengrusakan Mobil Caleg PA, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Pengrusakan Mobil Caleg PA, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Pengrusakan Mobil Caleg PA, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Mobil Caleg PA yang dirusak warga. [Pikiran Merdeka | Fahrizal Salim]
Mobil Caleg PA yang dirusak warga. [Pikiran Merdeka | Fahrizal Salim]
PM, Lhokseumawe—Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengrusakan mobil dan penganiayaan caleg Partai Aceh (PA).

Tiga tersangka itu masing-masing Sof dan Am sebagai tersangka pengrusakan mobil, serta Syaf sebagai tersangka penganiayaan.

Mereka disinyalir terlibat pengrusakan mobil Xenia BK 1468 ZA yang berstiker caleg PA atas nama Agustina. Peristiwa tersebut berawal dari pemukulan Ilyas Syafie (kader PNA) oleh Syafrizal (kader PA). Kemudian, kader PNA lainnya merusak mobil tersebut. Akibat peristiwa itu, kedua kader partai lokal itu saling melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada hari yang sama.

“Setelah kita upayakan pendekatan kooperatif dan tanpa upaya penangkapan, inisial Sof, Am dan Syaf mendatangi Polres Lhokseumawe pada pukul 21.30 Wib malam,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Suracmanto melalui Kabag Ops Kompol Isharyadi di ruang kerjanya di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (27/2/2014).

Menurut Isharyadi, pria berinisial Sof dan Am  ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan mobil, sementara Syaf  ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, setelah sebelumnya polisi memeriksa saksi-saksi dan ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka saat ini tidak kita tahan berhubung ketiganya dianggap kooperatif, namun proses hukum tetap berjalan. Saat ini ketiganya hanya kita tetapkan wajib lapor,” tandasnya.(ZAL)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231229 WA0071 1050x525
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, saat membacakan Penyampaian Pendapat Akhir Pj Gubernur terhadap Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jum'at (29/12/2023. Foto: Biro Adpim

Pemerintah Aceh Sampaikan Pendapat Akhir terhadap 10 Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2023