PM, Banda Aceh – Sidang ketiga gugatan Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri alias Tiyong kembali berlangsung hari ini, Rabu(30/10/2019) di PN Banda Aceh.
Turut hadir Andi Lesmana dari pihak Penggugat. Sementara dari kubu Tergugat dihadiri M Reza Maulana dan Wahyu Pratama (Tergugat I), Kasibun Daulay dan Nourman Hidayat (Tergugat-II), serta Irman Mahfudi dan M Nasir (Tergugat-III).
Adapun agenda sidang kali ini adalah penyampaian eksepsi dan jawaban dari Tergugat-II. Namun, setelah penyampaian jawaban, pihak Tergugat-III dalam hal ini Imran Mahfudi lalu mengajukan interupsi. Ia mempertanyakan soal keabsahan surat kuasa.
“Setelah melihat surat kuasa asli dari Penggugat, kami menyampaikan keberatan kami kepada majelis hakim, yang selanjutnya dicatat dalam berita acara,” kata Imran. Yang ia ragukan yakni soal keterangan tempat di dalam surat itu.
“Karena pertama bertuliskan di Banda Aceh, 3 Oktober 2019, sedangkan kita tahu bahwa Bapak Irwandi Yusuf sedang berada di dalam tahanan KPK yaitu di Jakarta,” bebernya.
Ia juga meminta melalui majelis hakim agar dapat dikonfirmasi kepada pihak Penggugat, bagaimana sebenarnya proses penandatanganan surat kuasa, “apakah benar-benar ditandatangani oleh Saudara Irwandi Yusuf langsung atau bagaimana”.
Andi Lesmana, salah satu Pengacara Penggugat dalam sidang tersebut tampak terdiam dan tidak bisa memberikan jawaban soal ini. Namun, majelis hakim mencatat interupsi tersebut dalam berita acaranya, lalu mempersilakan Penggugat untuk menyiapkan bantahannya untuk diuraikan dalam Replik di sidang yang akan datang, pada 6 November 2019.
Belum ada komentar