Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Evaluasi di Takengon

Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Evaluasi di Takengon
Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Evaluasi di Takengon

PM, Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, menggelar rapat evaluasi program kerja tahun 2017 di Kabupaten Aceh Tengah.

Sejumlah kepala dinas di jajaran Pemkab Aceh Besar dihubungi wartawan Rabu (27/12) malam, membenarkan jika rapat evaluasi program kerja Pemkab Aceh Besar tahun ini dilaksanakan di Takengon.

Bahkan, para kepala dinas tersebut mengatakan jika saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Takengon, untuk mengikuti rapat evaluasi sesuai undangan dari Bupati Aceh Besar.

Kepala Bappeda Aceh Besar Ir Zakaria. MT, saat dihubungi wartawan juga membenarkan ihwal pelaksanaan rapat di Takengon. Bahkan, Zakarian mengatakan jika Bappeda merupakan leading sektor kegiatan itu.

“Ia benar rapat evaluasi dilaksanakan di Takengon. Sebelumnya kita rencanakan di Sabang, karena akhir tahun banyak wisatawan kita batalkan,” kata Zakaria.

Kata dia, rapat kerja itu akan dilaksanakan selama dua hari Kamis-Jumat (28/29/2017). “Acaranya dilaksanakan dua hari dan dipimpin oleh Wakil Bupati karena Bupati sedang di luar daerah,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, alasan Pemkab Aceh Besar menggelar rapat di Takengon agar para pejabat atau kepala dinas lebih fokus saat mengikuti rapat.

“Kalau kita buat di Aceh Besar banyak pejabat yang tidak hadir. Kalau di Takengon kan lebih terpusat dan kepala dinas lebih fokus,” terangnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

pj
Pj Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat memberikan saran dan masukan kepada Imam Masjid Raya Baiturrahman Prof. Dr. Tgk. H. Azman Ismail, Lc, MA, beserta pengurus lainnya saat meninjau Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jum'at (6/9/2024). Foto: Biro Adpim.

Pj Gubernur Safrizal Instruksikan Rehab Masjid Raya Baiturrahman

WhatsApp Image 2020 12 23 at 19 06 17
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Rabu (23/12/2020). Di laman tersebut, tercantum bahwa perkara Nomor 718/ Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pada 5 Januari 2021 pukul 12.30 WIB. (Ist)

Gugatan Terhadap Bank Konvensional di Aceh Bakal Disidangkan 5 Januari