Pemilik Beco dan Tambang Emas Ilegal di Pidie Masuk DPO

Pemilik Beco dan Tambang Emas Ilegal di Pidie Masuk DPO
Pemilik Beco dan Tambang Emas Ilegal di Pidie Masuk DPO

PM, SIGLI – Polres Pidie menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pemilik dan pengawas tambang emas ilegal di Kecamanat Mane dan Geumpang, Kabupaten Pidie. Polisi juga menetapkan status DPO kepada pemilik alat berat Beco yang ditemukan di lokasi penambangan saat petugas melakukan operasi pada Selasa (31/10).

Baca: Polres Pidie Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal

Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul kepada wartawan, Jumat (3/11) mengatakan, pemilik dan pengawas tambang yang masuk DPO tersebut masing-masing Handani dan Saiful. Keduanya tercatat sebagai warga Beungga, Kecamatan Tangse.

“Sedangkan pemilik Beco bernama Irwan Alias Bang Wan (40) warga Peudaya Padang Tiji. Ketiganya masuk dalam DPO Polres Pidie,” ujar Kasat Reskrim Polres Piidie AKP Samsul.

Lanjut Kasat, ketiga DPO tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bidang pertambangan mineral, yaitu pertambangan emas di dalam kawasan hutan dengan mempergunakan alat berat jenis Beco tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Tersangka, kata Kasat, melanggar pasal 158 JO Pasal 36 JO pasal 37 JO Pasal 40 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara JO Pasal 89 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan JO pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP Pidana.

“Mereka tetap akan diadili sesuai dengan hukum yang berlalu. Kita meminta tiga tersangka yang masuk DPO untuk menyerahkan diri, agar tidak ditangkap secara paksa,” pintanya.
Sebelumnya, dalam sebuah operasi petugas gabungan Polres Pidie dan Polda Aceh menangkap 6 pekerja tambang emas illegal di kawasan pegunungan Geupang.

Keenam pekerja tersebut masing-masing‎, Muhammad Handoko (operator) warga Desa Padang Cermin, Sumatera Utara, Umar Bin Muhammad (28) warga Gampong Dayah Peudaya, Fadli Bin Abdullah (42) warga Gampong Blang Dhot Tangse, Zulfahnur Bin Yuslian (21) warga Gampong Pulo Baro, Tangse, Munawir Bin Anwar (32) warga Gampong Pulo Mesjid I Tangse, dan Bustami Bin T.Jalaluddin (33) warga Gampong Pulo Sejahtera Tangse, Pidie. Keenam pekerja ini sudah ditahan di Mapolres Pidie.()

Pemilik Beco dan Tambang Emas Ilegal di Pidie Masuk DPO

PM, SIGLI – Polres Pidie menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pemilik dan pengawas tambang emas ilegal di Kecamanat Mane dan Geumpang, Kabupaten Pidie. Polisi juga menetapkan status DPO kepada pemilik alat berat Beco yang ditemukan di lokasi penambangan saat petugas melakukan operasi pada Selasa (31/10).

Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul kepada wartawan, Jumat (3/11) mengatakan, pemilik dan pengawas tambang yang masuk DPO tersebut masing-masing Handani dan Saiful. Keduanya tercatat sebagai warga Beungga, Kecamatan Tangse.

“Sedangkan pemilik Beco bernama Irwan Alias Bang Wan (40) warga Peudaya Padang Tiji. Ketiganya masuk dalam DPO Polres Pidie,” ujar Kasat Reskrim Polres Piidie AKP Samsul.

Lanjut Kasat, ketiga DPO tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bidang pertambangan mineral, yaitu pertambangan emas di dalam kawasan hutan dengan mempergunakan alat berat jenis Beco tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Tersangka, kata Kasat, melanggar pasal 158 JO Pasal 36 JO pasal 37 JO Pasal 40 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara JO Pasal 89 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan JO pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP Pidana.

“Mereka tetap akan diadili sesuai dengan hukum yang berlalu. Kita meminta tiga tersangka yang masuk DPO untuk menyerahkan diri, agar tidak ditangkap secara paksa,” pintanya.
Sebelumnya, dalam sebuah operasi petugas gabungan Polres Pidie dan Polda Aceh menangkap 6 pekerja tambang emas illegal di kawasan pegunungan Geupang.

Keenam pekerja tersebut masing-masing‎, Muhammad Handoko (operator) warga Desa Padang Cermin, Sumatera Utara, Umar Bin Muhammad (28) warga Gampong Dayah Peudaya, Fadli Bin Abdullah (42) warga Gampong Blang Dhot Tangse, Zulfahnur Bin Yuslian (21) warga Gampong Pulo Baro, Tangse, Munawir Bin Anwar (32) warga Gampong Pulo Mesjid I Tangse, dan Bustami Bin T.Jalaluddin (33) warga Gampong Pulo Sejahtera Tangse, Pidie. Keenam pekerja ini sudah ditahan di Mapolres Pidie.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait