
PM, Bireuen – Seluruh partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Bireuen belum menyerahkan laporan dana kampanye tahap ke II ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat meskipun sudah memasuki akhir Febuari 2014.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Bireuen, Agusni, mengatakan, batas terakhir penyerahan laporan dana kampanye tahap II tersebut tanggal 2 Maret 2014, sesuai dengan aturan yang telah ditentukan KIP.
“Penyerahan dana kampanye tersebut hanya tersisa beberapa hari lagi. Kami berharap agar semua parpol dapat menyerahkannya sebelum deadline,” ujar Agusni kepada pikiranmerdeka.com, Senin (24/2/2014).
Menurut Agusni, penyampaian laporan dana kampanye ke KIP merupakan kewajiban yang diamanahkan undang-undang kepada peserta pemilu. Bila tak melapor, partai politik yang bersangkutan tak boleh mengikuti pemilu di Bireuen.
“Apabila nantinya terdapat kesalahan laporannya, maka setiap parpol masih ada kesempatan untuk memperbaiki seluruh laporan tersebut,” sebut Agusni.
Dia merincikan, ada tiga tahap dalam pelaporan dana kampanye parpol. Tahap terakhir, parpol harus menyampaikan laporan ke KIP usai hari pemungutan dan hitungan suara.
“Selanjutnya laporan tersebut diserahkan ke akuntan publik yang telah ditetapkap KIP provinsi untuk diaudit kembali,” terangnya.
Sedangkan laporan dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadikewenangan KIP Provinsi Aceh. DPD kemudian menyerahkan dana kampanyenya ke KIP Aceh.
Disinggung dengan lembaga pemantau pemilu di Bireuen, Agusni menyatakan, sejauh ini lembaga pemantau belum ada yang mendaftar ke KIP, kendati hari pemungutan suara kurang dari dua bulan lagi. [Joniful Bahri]
Kredit foto featured: khabarsoutheastasia.com
Belum ada komentar