Parlemen Denmark Sepakat Larang Penggunaan Cadar

Parlemen Denmark Sepakat Larang Penggunaan Cadar
Ilustrasi. (AFP PHOTO/MOHAMMED AL-SHAIKH)

PIKIRAN MERDEKA – Kesepakatan penetapan larangan penggunaan cadar di publik oleh parlemen Denmark pada Kamis (31/5) menuai kritik luas.

Larangan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018, seperti yang diberitakan oleh Reuters yang dilansir oleh CNN Indonesia.

Namun bagi yang telah berulangkali “melanggar” dikenakan denda sebesar 10 ribu Krona Denmark (sekitar Rp21,8 juta).

Sebelum Denmark, peraturan serupa juga telah ditetapkan oleh pemerintah Perancis pada tahun 2011. Selanjutnya diikuti oleh Belgia dan Austria.

Meski demikian banyak negara Eropa lain yang masih berdebat mengenai pentingnya penetapan larangan bercadar di publik.

Kelompok hak asasi manusia di Denmark mengatakan kalau penetapan larangan tersebut mencederai hak kaum wanita Muslim.

“Mereka seharusnya bisa bebas berbusana untuk mengekspresikan identitas atau kepercayaannya,” kata Direktur Amnesty International Gauri van Gulik.

“Seharusnya larangan bercadar hanya ditetapkan untuk hal-hal tertentu yang berkaitan dengan keamanan publik, bukan secara keseluruhan,” lanjutnya.

Ia lanjut mengatakan bahwa penetapan larangan bercadar juga melukai konsep menjunjung tinggi hak asasi wanita seluruh dunia yang selama ini dilakukan oleh Denmark.()

Sumber: CNN Indonesia

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210519 WA0079
Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, memberikan arahan kepada Kepala Divisi/ Wakil Kepala Divisi Bank Aceh Syariah dalam rangka revitalisasi kinerja dan pelayanan Bank Aceh Syariah, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (19/5/2021) malam. [Dok. Ist]

Benahi Kinerja, Ini Masukan untuk Bank Aceh Syariah

Asisten III Setda Aceh Imbau PNS Tinggalkan Perilaku Koruptif
Asisten III Setda Aceh, Syahrul, M.Si, di dampingi kepala dinas Mobilitas Penduduk Kamaruddin Andalah dan Kepala Biro Humas Setda Aceh, Frans Dellian, menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas PNS di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Banda Aceh, Senin, 22 Februari 2016

Asisten III Setda Aceh Imbau PNS Tinggalkan Perilaku Koruptif